Banyuwangi

Sindikat Pemalsu SIM Banyuwangi Terbongkar, 4 Tersangka Dikerangkeng

Diterbitkan

-

4 tersangka jaringan pembuat SIM palsu saat di menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Banyuwangi.

Memontum Banyuwangi – Reskrim Polres Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Palsu. Terungkapnya kasus SIM palsu ini, setelah salah satu korban melakukan pengecekan SIM B1 Umum di Satpas Mapolres Banyuwangi untuk mengetahui keasliannya.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji P Wijaya mengungkapkan, terungkapnya jaringan pembuat SIM palsu tersebut dari kecurigaan Agus Hadi Purnomo SIM B1 Umum miliknya terasa ada kejanggalan, setelah dilakukan pengecekan di Satpas Polres Banyuwangi, ternyata SIM tersebut palsu.

“Saat itu, Agus Hadi Purnomo membawa dua SIM, yaitu SIM dan SIM B1 umum untuk melakukan keaslian SIMnya, setelah dilakukan pengecekan, ternyata SIM B1 Umumnya palsu, dan SIM A nya yang asli,”ungkap Kasat Reskrim, AKP Panji.

Atas temuan tersebut, lanjut AKP Panji, anggota Satpas AIPDA melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Temuan ini, oleh petugas Satpas langsung dilaporkan ke SPKT Polres Banyuwangi,” paparnya.

Dengan temuan tersebut, Reskrim Polres Banyuwangi tidak mau berlama-lama mengungkap kasus tersebut, berbekal laporan dari Satpas Polres Banyuwangi, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan orang-orang terkait sindikat pembuat SIM palsu. Dan berhasil mengamankan Ponidi warga Dusun Sukorejo RT 01 RW 02, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.

Advertisement

“Tersangka Ponidi kami amankan di rumahnya,” paparnya.

Dari tersangka Ponidi didapat kalau dia itu sebagai suruhan Anwar alias Alex warga Dusun Krajan, Desa Setail, Kecamatan Genteng. “Atas informasi dari Anwar tersebut, kami langsung bergerak dan mengamankan Anwar alias Alex di rumah di Desa Setail kecamatan Genteng,”kata AKP. Panji.
Ternyata, jaringan pembuat SIM palsu tidak berhenti sampai di Anwar, keterangan yang di dapat dari tersangka Anwar, kalau dirinya itu suruhan dari Ponari warga Dusun Maron RT 05 RW. 01, Desa Genteng Kulon.

Usai menangkap Ponari, dan melakukan pengembangan, Resmob Polres Banyuwangi bergerak menuju Kecamatan Songgon. Tepatnya warga Dusun Krajan, RT 06 RW 01, Desa Sragi Dan mengamankan Witarto pelaku pembuat SIM palsu.

‘Usai mengamankan Ponari, anggota Reskrim langsung bergerak menuju Kecamatan Songgon, dan berhasil mengamankan Witarto pembuat SIM palsu,”tandasnya.

Advertisement

Dari penangkapan jaringan pembuat SIM palsu tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 SIM B1 umum atas nama Agus Hadi Purnomo, 1 buah screen sablon ukuran 30 cm x 40 cm, dan 5 lembar transfer lattering merk glory bersama kertas lapisnya. Dan Keempat tersangka langsung di jebloskan di tahanan Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, dan keempat tersangka di ancam pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (ras/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas