Hukum & Kriminal
Siram Balita dengan Air Panas, Warga Junrejo Kota Batu Dibekuk Polisi
Memontum Kota Batu – Seorang pria berinisial W (25), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ditangkap petugas Polres Batu. Terduga tersangka ditangkap, karena telah menganiaya Balita berjenis kelamin perempuan, inisial N yang masih berusia 2,5 tahun. Saat diamankan, W mengaku tega menganiaya N, yang tidak lain calon anak tirinya tersebut karena kerap rewel.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto, membenarkan jika pihaknya menahan W atas laporan seorang wanita berinisial C (19), yang tak lain adalah calon istri tersangka. “Iya mas, inisial C itu merupakan ibu kandung korban. Sedangkan pelaku, masih belum menjadi suami sahnya dari pelapor atau ibu kandung korban,” jelas Yussi, Selasa (26/10/2021).
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Pelaku W menganiaya N, karena sering rewel saat dimandikan. Sehingga, pelaku merasa jengkel dan kesal. “Karena kesal korban sering rewel saat dimandikan, akhirnya pelaku menyiram air panas ke tubuh korban, bahkan sampai dipukul dan digigit,” ujar Iptu Yussi.
Pelaku menganiaya korban saat sedang memandikan, bahkan yang terakhir korban disulut dengan api rokok. “Korban mengalami luka bakar, ada luka bekas gigitan dan memar pada wajahnya,” ujar Iptu Yussi.
Mengatehui anaknya alami luka parah akibat dianaiaya, C akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu. “Pelaku nanti kita jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 3 tahun penjara,” tegas Yussi. (bir/gie)