Kota Malang

Skandal Penjualan Aset, Pemkot Malang Digugat Pemilik

Diterbitkan

-

Skandal Penjualan Aset, Pemkot Malang Digugat Pemilik

Memontum Kota Malang – Nampaknya kasus dugaan penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, semakin memanas. Bagaimana tidak, Pemkot Malang yang mengklaim sebagai pemilik aset digugat oleh Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Sebab kasus tanah yang di klaim sebagai milik Pemkot Malang ini, adalah rumah Leonardo yang telah digeledah tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh pihak Kejaksaan Kota Malang, pada 12 Juli 2018. Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Pemkot Malang ini sudah berlangsung pada Selasa (24/7/2018) pagi di PN Malang dengan agenda acara upaya mediasi. Pihak Pemkot Malang dihadiri Fulan dari staf bagian hukum.

Usai persidangan A Wahab Adhinegoro SH MH dan Benny Ruston SH MH, selaku kuasa hukum Leonardo, mempertanyakan terkait siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut.

“Kalau Pemkot mengaku sebagai pemilik nya dari mana dan mulai kapan. Kalau Pemkot mengatakan punya dokumen sewa menyewa itu bukan menunjukan hak atas tanah. Itu hanya membuktikan pernah terjadi sewa menyewa dan pemkot yang menyewakan. Pertanyaanya yangbkamu sewakan itu milik siapa. Karena dari data krawangan desa (keterangan desa) bahwa tanah itu milik Mukijan dihibahkan kepada R Sucipto,” ujar Wahab.

Advertisement

Baca Juga: Aset Pemkot Malang Pindah Tangan, Jaksa Buru Pelaku

Diceritakan oleh Wahab, bahwa tanah tersebut adalah milik Mukijan dihibahkan kepada Sucipto pada tahun 1963. Kemudian dari Sucipto diberikan kepada ahli warisnya. Yakni Mulyaning Rina, Ines Gunung Sari Wahyuni, Yohanes Susilo Agung, Mukti Nastiti dan Nurtekad Sembodo.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas