Kota Malang

Skandal Penjualan Aset, Pemkot Malang Digugat Pemilik

Diterbitkan

-

Skandal Penjualan Aset, Pemkot Malang Digugat Pemilik

“Tahun 2012 ahli waris mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN dan keluar 2016. Keluarlah sertifikat induk No 1603 atas nama ahli waris. Sertifikat itu kemudian di plot lagi menjadi sertifikat no 1606 dan sertifikat 1607,” ujar Wahab.

Dari sinilah Leonardo mendapat kuasa untuk menjualkan sertifikat 1607 seluas 274 m2 di Jl BS Riadi No 129. ” Klien kami mendapat kuasa menjual kepada 3 orang. Kemudian sertifikat 1607 dipecah menjadi 1612, 1613 dan 1614,” ujar Wahab.

Wahab mengatakan bahwa dalam pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Malang di rumah kliennya sangat merugikan. “Rumah klien saya dilakukan pengeledahan oleh Kejaksaan. Kami merasa dirugikan. Penggeledahan itu terkait dengan adanya penjualan aset Pemkot. Berarti disini Pemkot mengakui sebagai pemilik tanah tersebut. Ini Pemkot diduga melakukan perbuatan melawan hukum padahal bukan miliknya kok diakui miliknya. Kami ajukan gugatan untuk membuktikan ini aset Pemkot atau aset pihak ke 3,” ujar Wahab.

Pihaknya meminta supaya Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menghentikan sementara terkait kasus pidana penyidikan dugaan penjualan aset ini. “Sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 1956 yang menyatakannbahwa apabila ada 2 perkara perdata dan pidana terkait sengketa hak, maka perkara pidananya berhenti dulu. Menunggu perdatanya diputus oleh pengadilan. Sesuai peraturan MA tersebut kami mengimbau Kejaksaan Negeri Kota Malang menghentikan dulu proses penyidikannya. Namun itu adalah kewenangan Kejaksaan. Kalau tetap melanjutkan tidak apa-apa, tapi jangan tebang pilih. Semuanya harus disidik termasuk mereka yang menerima gratifikasi dalam kontek lingkaran masalah ini,” ujar Wahab.

Advertisement

Baca Juga: Penjualan Aset Pemkot Malang, Jaksa Sudah Tentukan Tersangka

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memberu para pealku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun 5 ruko 3 lantai.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas