Hukum & Kriminal
Soal Iklan Caleg di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Diminta Bersikap Tegas
Memontum Probolinggo – Masyarakat Kota Probolinggo berharap, KPU dan Bawaslu menegakkan peraturan pada pemilu legislatif dan pilpres April 2019 mendatang. Jangan karena kedua lembaga ini masih lemah dalam penegakan peraturan, pemilu di Kota Probolinggo berakhir dengan kerusuhan.
“Keberadaan KPU dan Bawaslu harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan partai peserta pemilu. Protes dan sanggahan terjadi karena lembaga ini bekerja tidak profesional, setiap tempat tidak terjaga dengan maksimal sehingga terjadi kecurangan,” katanya.
Anggota Komisi A, pada DPRD Kota Probolinggo, Ali Muktar dari Fraksi PKB menyampaikan, Aturan hukum terkait dengan pemilu legislatif, yang perlu ditegaskan bukan hanya untuk caleg yang harus tunduk kepada norma hukum. Yang tidak kalah pentingnya justru penyelenggaraan yang wajib memahami dan menjalankan aturan hukum itu sendiri. Sebab sukses pemilu itu tidak hanya bertumpu pada caleg yg taat aturan, juga penyelenggara dan masyarakatnya.
“Bawaslu dan KPU Kota Probolinggo seharusnya bekerja dengan schedule yang jelas. Misal ketika sudah masuk masa kampanye KPU belum membuat zona wilayah yang boleh dan dilarang dipasang APK. Zona wilayah itu KPU kab/kota membuat surat keputusan tentang zona pemasangan APK. Karena KPU blm buat seharusnya Bawaslu menegurnya,” tegasnya
Baca: Seorang Caleg Diduga Langgar Aturan Iklan di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Tak Respon
“Kalau pemasangan iklan di media masa dan kampanye rapat umum, yang dijadwal oleh KPU nanti pada tgl 24 Maret s/d 13 April 2019. Tapi masa kampanye itu sendiri kan sudah dimulai sejak partai politik ditetapkan nomor urut sebagai peserta pemilu. Berarti daerah sudah membuat regulasi sebelum itu, sehingga caleg maupun partai tidak dirugikan dengan sikap Bawaslu yang mencabut APK yang sudah terpasang itu,” urainya
Menurut mantan Ketua Komisi A ini, puluhan miliar rupiah sudah dikucurkan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemilu. Apalagi Bawaslu, sudah dibentuk sampai ke lini paling bawah, mulai dari kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan sampai ke TPS ada petugas panwas, maka diminta bekerjalah sesuai tupoksinya,”tegasnya.