Jombang

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Kemas dengan Hadirkan Kesenian Ludruk

Diterbitkan

-

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Kemas dengan Hadirkan Kesenian Ludruk

Memontum Jombang – Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri, kembali menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (19/10/2022) malam. Kali ini, pelaksanaan yang digelar di Lapangan PG Tjoekir Jombang, dikemas dengan turut menggelar kesenian tradisional Ludruk.

Turut Hadir Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, Asisten I Kabupaten Jombang Purwanto, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Iwan Hari Setiono. Termasuk, Ketua PKK Kabupaten Jombang, Wiwin Sumrambah, Forkopimda Kabupaten Jombang, Forkopimcam Diwek serta segenap Kepala desa se-Kecamatan Diwek.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, menjelaskan bahwa gempur rokok ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran karena sangat merugikan negara. “Semoga dengan diadakannya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan APBN serta meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang. Tentunya hal tersebut berimbas kepada kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Jombang,” ujarnya

Ditempat sama, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Iwan Hari Setiono, menyampaikan kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman barang kena cukai ilegal.

Advertisement

Baca juga:

“Kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, tentang barang kena cukai ilegal melalui budaya seni serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai berkotribusi dalam pembangunan nasional. Sumber dana kegiatan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022,” tuturnya

Selaku nara sumber, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang. Salah satunya pembuat rokok tanpa izin. Sebelum memproduksi rokok harus memiliki izin yaitu Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusannya gratis, namun harus memenuhi syarat.

Lanjut Rudi, Barang kena cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan sebab ada dampak negatifnya. Barang kena cukai seperti rokok, Miras dan alkohol murni. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang, yaitu Pasal 50 Undang-Undang Nomer 39 tahun 2007. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.

“Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Sedangkan pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” paparnya.

Advertisement

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak ada pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok atau salah peruntukan. “Dampak rokok ilegal yaitu campurannya tidak jelas sehingga lebih membahayakan kesehatan, tidak ada pemasukan untuk negara serta menyebabkan pabrik rokok legal gulung tikar sehingga meningkatnya angka pengangguran,” ujarnya. (azl/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas