Situbondo

Stasiun TV Tak Berijin di Situbondo Terancam Denda Rp 5 Miliar

Diterbitkan

-

Stasiun TV Tak Berijin di Situbondo Terancam Denda Rp 5 Miliar

Memontum Situbondo — Kepolisian Resort (Polres) Situbondo akan segera melaksanakan penertiban TV kabel yang diduga tak berizin di Kabupaten Situbondo (kota santri). Dengan penertiban itu, Kasat Reskrim AKP Masykur,SH berharap masyarakat Situbondo lebih tertib dalam administrasi penyiaran.

Rencananya, polisi akan melakukan koordinasi dengan Dinas kominfo sebelum melakukan penertiban.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan kominfo dan segera mungkin akan melakukan penertiban. Dengan penertiban itu, stasiun televisi yang ada di Kabupaten Situbondo menjadi tertib dalam legalitas dan perizinannya. Hal itu menjadi pendidikan untuk masyarakat. Khawatir di antara program penyiaran yang ada, tidak sesuai dengan kearifan lokal setempat,” jelas Masykur.

Masykur menilai, penertiban tersebut perlu segera dilakukan sebagai wujud kepedulian kita terhadap media elektronik. Sehingga materi yang disajikan tidak berdampak negatif terhadap masyarakat.

Advertisement

“Meskipun berizin, kami berharap tayangannya yang positif. Sebab yang menonton masyarakat umum. Dari anak-anak hingga dewasa. Dan perlu menjadi perhatian, adalah jam-jam saat anak-anak belajar sehingga tidak mengganggu hasil belajar mereka,”jelasnya.

Menurut Kasatreskrim, jika nanti ditemukan TV kabel tanpa izin resmi, maka tentunya Hal itu sudah menyalahi undang-undang (UU) sanksinya pun cukup berat. Mengacu pasal 58 UU nomor 32 tahun 2002, tentang penyelenggaraan penyiaran dan UU hak cipta, ancaman hukuman maksimal dua tahun dan denda lima miliar rupiah.

“Kalau radio, maka di denda RP 500 juta dan ancaman hukuman penjara dua tahun penjara,” terang AKP Masykur,SH. saat diwawancarai Memontum.com. Minggu sore.(13/5/2018) (im/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas