Bangkalan
Anak Ajak Ayah Bunuh Selingkuhan Istri
Sembunyi di Plafon Ditembaki Senapan Angin, Ditusuk Bambu, Tewas Dibacok
Memontum Bangkalan — Kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Sirin di Kampung Bilaporah Selatan Desa Bilaporah, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Rabu (24/1/2018) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Socah Bangkalan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M Sirin, yakni MY (26) dan MH (44) berhasil diamankan pada Rabu (24/1/2018) pukul 20.30 WIB, yang kemudian keduanya diketahui ada hubungan sebagai anak dan bapak kandung.
Gabungan personil dari Unit Reskrim Polsek Socah dan Unit Resmob Polres Bangkalan dipimpin Kapolsek Socah AKP Sulaiman berhasil mengamankan dua tersangka yakni adalah MY (26) dan MH (44) kedua lelaki itu warga kampung Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Kepada penyidik, tersangka MY mengaku bahwa perbuatan itu dilakukannya karena dendam sakit hati akibat perbuatan korban Muh Sirin.
Korban kedapatan sedang berada dalam kamar istrinya saat tidur di rumah mertuanya bernama Ahmad Jayani di Kpg Langguleng Ds.Keleyan Kec. Socah pada Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu juga tersangka MY mengambil sebilah celurit tapi Sirin berhasil melarikan diri.
Tersangka MY kemudian melaporkan apa yang dilihatnya kepada bapak kandungnya bernama MH, hingga kemudian disepakati MH setuju bersama MY untuk menghabisi nyawa Sirin. Hasil pengintaian MY di rumah Sirin pada Selasa (23/1/2018) pukul 20.00 WIB, diyakini bahwa Muh.Sirin ada diatas plafon dan dilaporkan pada MH bapak kandungnya.
Pada keesokan harinya anak dan bapak yakni MY dan MH dengan membawa pisau sepakat mendatangi rumah Sirin pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum memulai aksinya, istri Muh Sirin disuruh pergi keluar dari rumah, lalu dengan bambu, plafon rumah ditusuk-tusuk oleh MY dan MH. Tak puas sampai disitu, korban juga ditembaki dengan senapan angin.
Belum puas juga, dengan tangga kedua tersangka naik ke atas loteng rumah dan membacok dengan membabi buta hingga akhirnya Muh Sirin jatuh terlentang di atas rumah.
Tersangka MY juga menjelaskan, sebenarnya Ulfa antara istri tersangka MY masih ada hubungan keluarga. Tapi perselingkuhan itu membuat tersangka gelap mata dan harus menanggung akibat perbuatannya. Tanpa rasa menyesal tersangka MY menyatakan puas karena telah berhasil membunuh Muh Sirin dan dia ikhlas menjalani sangsi hukum atas perbuatannya.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha SIK SH MH menjelaskan bahwa, dua tersangka MY dan MH sudah diamanka.
“Kita masih mengejar 3 tersangka lainnya karena identitasnya sudah kita kantongi. Kita terus dalami untuk mengungkap pembunuhan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dengan pasal 340, 338 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saya mengimbau kepada pelaku yang melarikan diri segara menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita kantongi,’ tegasnya. (nhs/yan)