Hukum & Kriminal
Sukses Bobol Dua SDN, Seorang Pelaku Ditangkap Warga saat Beraksi di Toko Ganis Kendit Situbondo
Memontum Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang dilakukan seorang pelaku di wilayah hukum Polsek Kendit.
Dalam rilis Sabtu (12/03/2022) tadi, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno, menjelaskan bahwa terduga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial ST, 29 tahun. Tersangka, kali pertama diamankan masyarakat karena diduga hendak mencuri tabung LPG di Toko Ganis di Dusun Krajan, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
“Aksi itu dilakukan tersangka pada Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 20.30,” ujarnya.
Dari kejadian itu, tambahnya, terduga pelaku kemudian diserahkan warga ke SPKT Polres Situbondo. Dari hasil pemeriksaan, ST mengaku telah melakukan pencurian tabung LPG di Toko Ganis.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Bahkan tidak hanya itu, ST juga mengaku telah melakukan pencurian di SDN 2 Bugeman, pada 11 Januari 2021. Barang yang dicuri dalam kejadian itu, LCD proyektor, pompa air, sound (salon) computer, salon duduk merk logitek dan polytron, kipas angin dan uang tunai Rp 750 ribu rupiah dengan total kerugian mencapai Rp 11 juta.
Sedangkan pada 22 Oktober 2021 lalu, pelaku juga mengakui telah beraksi di SDN 3 Balung. Barang yang dicuri, berupa kipas angin dinding merk tornado dan total kerugian senilai Rp 900 ribu.
“Dari tiga TKP tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti sound system, tabung LPG 3 kg dan uang Rp 107 ribu,” terang Iptu Achmad Sutrisno.
Saat ini, tambahnya, pelaku telah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan di rutan Polres Situbondo. Selain itu, Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di wilayahnya masing-masing dengan Siskamling dan apabila ada kejadian atau hal mencurigakan, bisa melaporkan ke polisi. (her/sit)