Jember

Surat Berkop Bawaslu Jatim Soal Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember, Ini Faktanya

Diterbitkan

-

Surat Berkop Bawaslu Jatim Soal Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember, Ini Faktanya

Memontum Jember – Foto lembaran surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tentang surat sosialisasi dan Tindak Lanjut putusan MA oleh KPUD Jember, beredar di masyarakat Jember. Dalam surat yang beredar di banyak di grup aplikasi WhatsApp itu, Bawaslu Jatim mengundang pasangan calon Bupati Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, untuk hadir dalam acara di Sidoarjo, Rabu (22/12/2021) tadi.

Isi surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, menyatakan bahwa akan mengundang Paslon saat Pilkada Jember 2020 tersebut ke Sidoarjo. Lokasinya, bertempat di Ruang Flamboyan 1, Fave Hotel, Jalan Jenggolo No 15 Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dengan agenda Sosialisasi dan Tindak Lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM salah satu Paslon pada Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020. Dalam foto lembaran surat itupun, juga tampak ditandangani lengkap berstempel biru oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jatim Moh Amin.

Secara terpisah, saat foto lembaran surat itu dikonfirmasi ke Bawaslu Jatim atau anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Humas Nur Elya Anggraeni, pihaknya menegaskan bahwa jika surat tersebut Hoax. “Yang pertama, kami pastikan bahwa kami (Bawaslu Jatim, red) tidak pernah mengeluarkan surat yang banyak beredar di aplikasi whatsapp dan viral di Kabupaten Jember. Itu surat, kami pastikan hoax dan kami juga tidak tahu siapa yang membuat,” ujar wanita yang akrab dipanggil Eli, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Advertisement

Menurut Eli, foto lembaran surat itu dibuat dan disebarkan bahkan sampai viral. Oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Kami menduga, itu untuk memancing suasana tidak nyaman di Kabupaten Jember. Karena, hari ini kami tidak menyelenggarakan acara tersebut (seperti yang tertulis dalam foto lembaran surat itu, red). Mau menyelenggarakan bagaimana, wong suratnya saja kami tidak membuat,” sambungnya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga :

Eli juga menambahkan, Bawaslu Jatim tidak pernah membuat surat yang berisi permohonan kepada KPUD Jember untuk memfasilitasi kegiatan yang dimaksud. “Jadi, itu tidak benar. Suratnya saja tidak ada, apalagi kegiatannya. Intinya, Pilkada sudah selesai dan seluruh dugaan-dugaan terkait pelanggaran dalam sepanjang tahapan Pilkada, sudah selesai. Kita tidak lagi bicara soal pilkada, sekarang waktunya membangun Kabupaten Jember,” tegasnya.

Eli juga menambahkan, terkait bentuk susunan tata tulisan dalam foto surat tersebut. Juga dinilai banyak keanehan.

“Untuk tata naskah, surat itupun juga bukan milik kami. Itu (tata naskah surat) yang jadul. Hari ini model tatanan surat kami sudah tidak begitu. Nomor surat juga tidak sampai 400 untuk kode HM. Banyak yang janggal surat itu, dan kami pastikan Hoax. Ketua Bawaslu Jatim juga tegas, jika tidak pernah menandatangani surat itu, ataupun mendisposisikan dan tidak pernah ada permintaan mengenai surat itu,” imbuhnya

Advertisement

Sebagai tindak lanjut, ujarnya, Bawaslu Jatim menyikapi beredarnya foto lembaran surat itu dengan melakukan rapat internal. “Kita wait and see, serta kami pastikan itu hoax. Kemudian secara internal, terkait surat ini masih kami rapatkan secara internal. Karena kami dapat informasinya juga baru hari ini. Kami kaget ada kegiatan apa, karena kalau ada tujuh pimpinan pasti tahu ada kegiatan apa. Tidak mungkin juga KPU Jember meminta fasilitasi ke Bawaslu. Karena kan terkait komunikasi, harus dibawah naungan lembaga yang sama. Dalam pandangan kami, kalau KPUD Jember meminta fasilitas ke KPU Provinsi. Bukannya ke kami di Bawaslu Jawa Timur. Bahkan Bawaslu Jatim ya,” sambungnya. (rio/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas