Bondowoso
Anggota Komisi III DPRD Bondowoso Diminta Klarifikasi Dugaan Jual Beli Jabatan oleh KASN
Memontum Bondowoso – Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Bondowoso, Siti Musyrafatul Manna Wassalwa, M.Pd, mendapat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Surabaya. Undangan yang beredar luas di Medsos tertanggal 17 Desember 2021 dan berisi hal mengenai undangan kedua tindak lanjut klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bondowoso, pun sontak menyita perhatian masyarakat Bondowoso. Maklum, yang bersangkutan adalah anak perempuan Bupati Bondowoso.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, saat dikonfirmasi membenarkan telah mendapat tembusan dari KASN atas undang yang ditujukan pada anggotanya Ulfa, sapaan Siti Musyrafatul Manna Wassalwa. Bahkan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso, pun juga mendapat tembusan dari KASN. Jadi, tembusan suratnya dua, yakni kepada Ketua DPRD dan Ketua BK.
“Seperti yang tertera didalam suratnya, Ulfa diundang untuk dimintai keterangan atas pengaduan masyarakat dan hasil klarifikasi kepada sejumlah ASN Pemkab Bondowoso,” jelas Politisi PKB tersebut.
Karenanya, lanjutnya, Pasal 31 ayat (1) huruf b Jo Pasal 32 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, KASN bertugas melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN. Dan KASN berwenang meminta klarifikasi dan atau dokumen yang diperlukan dari Instansi pemerintahan untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, serta kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.
Baca juga :
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
Secara terpisah, Bupati LIRA, Ahroji SH, mengatakan bahwa anggota DPRD dari Fraksi PPP tersebut, memang diundang oleh Komisi ASN dan dijadwalkan pada Senin 20 Desember jam 10.00. Dia akan dimintai keterangan soal dugaan jual-beli jabatan.
“Pendatang baru di Gedung Legislatif tersebut, diminta hadir ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk dimintai keterangan,” kata Roji, sapaannya pada Memontum.com, Selasa (21/12/2021).
Bahkan, lanjutnya, Ketua DPRD dan Ketua BK, Drs Bambang Mujiono, juga mendapat tembusan.
“Pemanggilan itu memang benar, karena Ketua DPRD dan BK, juga mendapat tembusan,” ujarnya ringan. (sam/zen/sit)