Politik

Calon Perseorangan Kejar 24.00

Diterbitkan

-

DITUNGGU - KPU Sidoarjo menunggu perbaikan berkas dukungan calon perseorangan (independen) Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi untuk melengkapi kekurangan 125.986 Syarat Minimal Dukungan (Sarminduk) hingga pukul 24.00 WIB, Senin (27/7/2020)
DITUNGGU - KPU Sidoarjo menunggu perbaikan berkas dukungan calon perseorangan (independen) Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi untuk melengkapi kekurangan 125.986 Syarat Minimal Dukungan (Sarminduk) hingga pukul 24.00 WIB, Senin (27/7/2020)

Memontum Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo tetap menunggu kekurangan 125.986 Syarat Minimal Dukungan (Sarminduk) dari pasangan calon perseorangan (independen) Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi hingga pukul 24.00 WIB. Hal ini, lantaran perbaikan dukungan itu hari ini jadwal tahapan terakhir untuk pasangan perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo.

Apalagi, hingga Senin (27/7/2020) petang, belum ada tanda-tanda Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan ini menyetorkan berkas perbaikan dukungan itu.

“Hingga sore ini, kami belum menerima perbaikan berkas dukungan pasangan Agung-Hariyadi. Tapi, kami akan tetap menunggu hingga pukul 24.00. Hingga detik ini, belum ada penghubung Bapaslon datang ke KPU,” ujar Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, Senin (27/7/2020) petang.

Berdasarkan tahapannya, kata Iskak jadwal masa perbaikan berkas Bapaslon perseorangan berlangsung mulai 25 Juli hingga 27 Juli 2020. Untuk kegiatan ini, KPU Sidoarjo menyiapkan petugas penerima hingga sepanduk kegiatan di aula kantor KPU Sidoarjo.

Advertisement

“Soal perbaikan berkas dukungan Bapaslon ini, nanti bisa diketahui dari aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Di aplikasi itu ada status Menyerahkan, Ditolak dan Batal Menyerahkan. Sehingga misalnya kalau statusnya Batal Menyerahkan, maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan. Secara otomatis Bapaslon ini dinyatakan gugur alias dicoret,” tegasnya.

Bagi Iskak jika dinyatakan gugur, maka tidak akan ada peserta perseorangan di Pilkada Sidoarjo 9 Desember 2020 mendatang. Kendati demikian, soal Bapaslon perseorangan ini bakal diputuskan dalam rapat pleno terbuka KPU Sidoarjo, Selasa (28/07/2020) besok.

“Keputusannya, tetap akan kami plenokan. Apa pun hasil perbaikan berkas Bapaslon perseorangan ini,” pungkasnya.
Diketahui, setelah verifikasi faktual (verfak) dukungan yang disetor Bapaslon Agung Sudiyono dan Sugeng,

Hariyadi 70.457 dukungan. Namun, yang lolos verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat hanya 27.850 dukungan. Sehingga Bapaslon itu harus menyetor kekurangan dukungan 62.993 dikalikan dua, berjumlah 125.986 dukungan. Karena syarat minimal dukungan (Sarminduk) Bapaslon perseorangan dalam Pilkada Sidoarjo sebanyak 90.843 dukungan. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas