Bengkulu
Tahun 2022 Polda Bengkulu Selamatkan Uang Negera sebesar Rp 9 Miliar

Memontum Bengkulu – Sepanjang tahun 2022, Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara dari pemberantasan tindak pidana korupsi, senilai lebih dari Rp 9 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dari tahun sebelumnya yakni hanya sebesar Rp 3 miliar.
“Jadi ada kenaikan yang cukup signifikan yakni hampir Rp 6,5 miliar,” terang Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/12/2022) di Gedung Adem Polda Bengkulu.
Meski demikian, tambahnya, juga terjadi penurunan jumlah kasus yang ditangani. Di mana tahun 2021, Polda Bengkulu berhasil menangani 32 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 15 kasus.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Selain itu, terang Kapolda Bengkulu, dalam hal penyelesaian tindak pidana korupsi tahun 2021 atau crime clearence mencapai 26 kasus atau 81 persen sedangkan pada tahun 2022 penyelesaian kasus sebanyak 13 kasus atau 68 persen. “Sehingga perbandingnan jumlah penyelesaian Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2022 terjadi penurunan sebesar 12,85 persen,” terang Kapolda Irjen Pol Agung Wicaksono.
Hadir dalam konferensi pers akhir tahun 2022 Polda Bengkulu tersebut, Wapolda Bengkulu, Pejabat Utama, pimpinan media serta insan pers Provinsi Bengkulu. (bkl/gie)
















