Bengkulu
Tahun 2022 Polda Bengkulu Selamatkan Uang Negera sebesar Rp 9 Miliar
Memontum Bengkulu – Sepanjang tahun 2022, Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara dari pemberantasan tindak pidana korupsi, senilai lebih dari Rp 9 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dari tahun sebelumnya yakni hanya sebesar Rp 3 miliar.
“Jadi ada kenaikan yang cukup signifikan yakni hampir Rp 6,5 miliar,” terang Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/12/2022) di Gedung Adem Polda Bengkulu.
Meski demikian, tambahnya, juga terjadi penurunan jumlah kasus yang ditangani. Di mana tahun 2021, Polda Bengkulu berhasil menangani 32 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 15 kasus.
Baca juga :
- Dampak Perbaikan Kerusakan Pipa, Dishub Kota Malang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Tiga Ribu Rumah Warga di Kota Malang Terdampak Kerusakan Pipa Transmisi
- Dua Hal Ini Jadi Penyebab Sambungan Pipa Transmisi di Kelurahan Ranugrati Rusak
- Curi dan Gadai BPKB Motor Majikan, ART Asal Jabung Ditangkap Polisi
- Sambut Baik Pengoptimalan Terminal Madyopuro, DPRD Kota Malang Minta Kajian Matang Perencanaan
Selain itu, terang Kapolda Bengkulu, dalam hal penyelesaian tindak pidana korupsi tahun 2021 atau crime clearence mencapai 26 kasus atau 81 persen sedangkan pada tahun 2022 penyelesaian kasus sebanyak 13 kasus atau 68 persen. “Sehingga perbandingnan jumlah penyelesaian Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2022 terjadi penurunan sebesar 12,85 persen,” terang Kapolda Irjen Pol Agung Wicaksono.
Hadir dalam konferensi pers akhir tahun 2022 Polda Bengkulu tersebut, Wapolda Bengkulu, Pejabat Utama, pimpinan media serta insan pers Provinsi Bengkulu. (bkl/gie)