Berita

Tak Masuk Hingga 8 Bulan, Dua Anggota Dipecat

Diterbitkan

-

Petugas membawa foto kedua anggota saat diberhentikan secara tidak hormat
Petugas membawa foto kedua anggota saat diberhentikan secara tidak hormat

Memontum Bangkalan – Polres Bangkalan resmi mengumumkan pemecatan dua personilnya. Pemecatan secara tidak terhormat ini dilakukan karena kedua perwira sudah tidak melaksanakan tugas tanpa alasan hingga 8 bulan. Keduanya yakni Brigadir Fery Setyawan dan Brigadir Supriyanto. Keduanya terbukti tidak melaksanakan tugas selama 157 hingga 317 hari.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, keduanya telah diputuskan oleh Polda Jatim sejak maret 2019 lalu. Bahkan, keduanya sudah melalui proses persidangan kode etik.

“Proses ini sejak saya belum menjabat di sini, jadi dari Polda sudah diputuskan dan juga melalui proses persidangan kode etik yang panjang,” ucapnya.

Pemberhentian itu disampaikan Rama pada upacara bendera yang digelar tadi pagi di lapangan Mapolres Bangkalan,(17/2/2020). Namun keduanya nampak tak menghadiri upacara tersebut hanya dua petugas membawa kedua foto perwira yang di pecat tersebut.

Advertisement

Menurut Rama, keduanya merupakan salah satu anggota polsek yang berbeda. Brigadir Fery Setyawan salah satu anggota Polsek Sepulu sedangkan Brigadir Supriyanto salah satu anggota polsek Geger.

“Untuk Fery tidak masuk selama 5 bulan dan Supriyanto 8 bulan. Bersangkutan sudah tidak menjalankan tugas selama itu tanpa adanya alasan yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap, hal ini menjadi sebuah pembelajaran personil lainnya untuk bisa lebih tertib dan tidak melanggar kode etik serupa.

Kedua mantan perwira polisi itu disebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A ppri no.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf b junto pasal 21 ayat (3) huruf e junto pasal 22 ayat (1) huruf b perkap no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. (isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas