Lamongan
Tak Mau Bayar Pajak, Sejumlah Reklame Ditertibkan
Tak hanya itu, Mat Ali menuturkan penertiban reklame itu dilakukan dengan merujuk Peraturan Bupati Lamongan nomer 8 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.
“Pemasangan reklame itu sebelum masang harus izin dulu, mendaftarkan untuk sebagai objek pajak, sementara 7 reklame itu ditertibkan karena jatuh tempo atau pasang baru tapi tidak melaporkan ke Bapenda, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Mat Ali mengatakan pemberian stampel tersebut sebagai bentuk peringatan bagi pemilik reklame dan jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka selanjutnya Bapenda akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan reklame.
“Sebelumnya kita sudah ada pemberitahuan, tapi tidak ada tanggapan dari pemilik reklame, ini kita tempelkan dulu, nanti kita tunggu selama 21 hari kalau memang tidak ada itikad baik ya kita graji, karena memang tidak ada izinnya,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)