Blitar
Tak Punya Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Pakaian
Mengetahui hal ini, pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanigoro. Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Kanigoro berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku diketahui berinisial HR (44), warga Desa Kalipucung, Sanankulon, Kabupaten Blitar. Identitas pelaku berhasil kami ketahui dari seragam sekolah yang digunakan anaknya yang masih berusia 5 tahun, saat diajak ke toko pakaian untuk melakukan aksi pencurian tersebut
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya lima buah pakaian yang masih ada label tokonya”, jelas Purdiyanto.
Sementara HR mengaku, sebelumnya aksi serupa sudah dilakukan sebanyak dua kali di toko yang sama. Dia mengakui semua baju yang dicuri adalah untuk dipakai sendiri.
“Sebelumnya saya melakukan dua kali. Yang pertama saya lupa kapan, yang kedua hari Sabtu 20 Januari lalu”, terang HR saat berada di Polsek Kanigoro.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, selama proses penyelidikan pelaku tidak ditahan, karena masih mempunyai anak balita yang butuh perawatan ibunya.
“Kami tidak melakukan penahanan karena masih memiliki anak balita yang butuh perawatan ibunya”, pungkas Kapolsek Kanigoro. (an/jar/yan)