Trenggalek

Tak Semua Bisa Dipublikasikan, Polres Trenggalek Gelar Uji Konsekuensi Informasi

Diterbitkan

-

Waka Polres Trenggalek pimpinan Uji Konsekuensi Informasi di ruang Rupatama Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek—Polres Trenggalek menggelar Uji Konsekuensi Informasi terhadap data dan informasi yang dikecualikan pada satuan kerja. Seperti yang diketahui peran media di era keterbukaan saat ini sangat lah vital. Media merupakan jembatan informasi dari badan atau lembaga negara kepada masyarakat luas sehingga nilai atau bobot informasi yang disampaikan benar-benar valid dan terkonfirmasi dengan baik.

Pada prinsipnya, semua informasi bersifat terbuka dan bisa diakses oleh setiap pengguna informasi publik, namun terdapat beberapa hal yang bersifat pengecualian sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Trenggalek menggelar Uji Konsekuensi Informasi Terhadap Data dan Informasi yang Dikecualikan pada Satuan Kerja. Dipimpin langsung oleh Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, bersama Kasubbaghukum Bagsumda Ipda Eko Wahyudi, kegiatan ini diikuti oleh pejabat utama, Kapolsek jajaran serta para Kanit jajaran Polres Trenggalek.

“Seluruh personel Polri harus memahami secara detail Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana telah diatur hak dan kewajiban badan publik dalam penyampaian informasi, ” ucap Waka Polres Trenggalek, Kompol Agung saat dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018).

Advertisement

Agung mengungkapkan di kepolisian terdapat beberapa kategori informasi yang dikecualikan. Artinya tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Personel Polri wajib mengetahui informasi seperti apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan kepada publik. Penyampaian informasi pun harus melalui mekanisme sebagaimana SOP yang ada.

“Polri merupakan badan publik dan berkewajiban memberikan informasi secara terbuka. Tetapi dalam prosesnya harus melalui mekanisme yang benar, ” tegasnya.

Melalui uji konsekuensi ini diharapkan anggota Polri bisa mematikan kembali mana yang masuk pengecualian mana yang tidak.

Advertisement

Terpisah, Ipda Eko menuturkan, uji konsekuensi yang digelar di Rupatama Mapolres tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik. Sedangkan pengumpulan dan perumusan informasi yang dikecualikan merujuk dan berpedoman pada pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

“Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Oleh karenanya harus jeli dan teliti karena ada ketentuan pidana bagi badan publik, ” tutur Eko. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas