Kediri
Takut Benturan dengan Perbankkan, Raperda Rentenir Ditolak
Memontum Kediri–Takut Benturan dengan Perbankkan, Raperda Rentenir ditolak dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, dalam agenda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif peraturan daerah (perda). Ketiga perda tersebut, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif, Beasiswa Daerah, Pelarangan Praktik Rentenir dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Kediri Budwi Sunu, menjelaskan bahwa dari usulan semua itu, hanya satu Raperda Rentenir yang tidak disahkan.“Setelah melalui kajian dan evaluasi gubernur, Raperda tentang pelarangan praktik rentenir berbenturan dengan peraturan undang-undang di atasnya,” kata Budwi
Lebih lanjut Budwi Sunu menambahlan, jika kewenangan itu bukan berada di pemerintah daerah (pemda), akan tetapi kewenangan pengawasan itu berada di otoritas perbankan, sehingga raperda tentang pelarangan praktik rentenir dianulir karena berbenturan dengan Undang – Undang Perbankan.”Kewenangan berada di perbankan, bukan di pemda,” tambahnya
Pembentukan perda inisiatif ini menurut Budwi, merupakan langkah yang tepat, karena ditenggarai masalah narkotika yang sudah berkembang pesat dan menjarah di kalangan remaja. “Karena sekarang ini di Indonesia penggunaan narkoba sudah luar biasa. Generasi muda ini yang harus kita lindungi. Sayang banget kalau sampai generasi muda ini terkena narkoba dan hal negatif lainnya,” tuturnya
Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri, H. Kholifi Yunon, langsung penandatanganan berita acara kemudian sah menjadi Perda Kota Kediri. (aji/yan)