Hukum & Kriminal

Tanahnya Diusik, Warga Tegalrejo Sumawe Ajukan Gugatan PTUN

Diterbitkan

-

Tanahnya Diusik, Warga Tegalrejo Sumawe Ajukan Gugatan PTUN
Sumardhan SH, Ari Hariadi SH dan Wijiati SH bersama 3 warga Tegalrejo. (gie)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 6 warga Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Melalui kuasa hukumnya, yakni Sumardhan SH, Ari Hariadi SH dan Wijiati SH, gugatan PTUN tersebut sudah dilayangkan pada 4 Maret 2021, perkara No 29/G/2021/PTUN.Sby.

Sedangkan para penggugat adalah Kusnadi, Anjat Arohman, Sunami, Misnari, Sutiah dan Samidi, semuanya warga Tegalrejo.

Menurut keterangan Sumardhan SH saat bertemu Memontum.com pada Senin (8/3/2021) di Kantor Hukum Edan Law, mengatakan bahwa masyarakat menggugat karena terdapat timpang tindih sertifikat.

Advertisement

“Masyarakat sudah memiliki sertifikat pada 15 Juni 1983. Bukan hanya 6 orang saja yang telah menerima sertifikat numun kurang lebih 700 KK,” ujar Sumardhan.

Namun pada 24 Juni 2010 terbitlah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). “Pada Juni 2010, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, diterbitkanlah SHGU No 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan XXIII. Masa berlaku 24 Juni 2010 berakhir sampai 31 Desember 2012. Terdapat perpanjangan lagi Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Usaha Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 17 /HGU/KEM ATR/BPN/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT Perkebunan Nusantara XII. Berakhir pada 31 Desember 2037,” ujar Sumardhan.

Yakni dengan luas tanah 13.213.520 meter persegi. “Di dalam SHGU atas nama PT Perkebunan Nusantara XII ini terdapat tanah masyarakat 700 KK. Disamping itu juga terdapat fasum seperti Masjid, Mushola, ada SD dan juga gedung SMP juga terdapat rumah-rumah warga satu desa di atas tanah tersebut,” ujar Sumardhan.

Atas terbitnya SHGU tersebut dianggap bertentangan dengan UU Agraria No 5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 20.

Advertisement

“Disini jelas, Pasal 20 menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dimiliki orang atas tanah. Jadi SHM melekat dan SHGU hanya berlaku 25 tahun saja. Masyarakat sudah mendapat tanah tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim No DA/218/SK/HM/1980/ No 908, No 856, No 660 No 833 No 632 dan No 545. Masyarakat mendapat sertifikat Tahun 1983, sedangkan SHGU terbit Tahun 2010, sudah beda jauh,” ujar Sumardhan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tergugat Sebut ‘Tanah Negara’, Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas

Selain itu juga dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak barat.

Bertentangan dengan peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Advertisement

“Juga bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, terkait asas kecermatan formal dan asas akuntabilitas. Apakah ada mafia tanah disini?. Sebab saat kantor agraria mengukur tanah tidak tahu ada di lokasi itu, tidak tahu ada sertifikat padahal mereka juga yang menerbitkan sertifikat. Ini aneh dan tidak prosedur. Kalau memang ada pengukuran pasti tahu ada tanah tanah warga. Saat perpanjangan SHGU pada 2015, kepala desa menolak menadatangani tentang penentuan batas tanah. Karena kepala desa tahu bahwa ada kampung dan masyarakat. Ada pernyataan penolakan. Inikan aneh, kalau tidak ada penyimpangan tidak mungkin bisa keluar SHGU ini. Berdasarkan fakta ini warga mengajukan gugatan PTUN,” ujar Sumardhan.

Atas gugatan itu warga meminta agar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 2 yang diterbitkan atas nama PTPN XII berkedudukan di Surabaya, dicabut dan dicoret.

“Kami meminta SHGU No 2 Desa Tegalrejo, atas nama PT Perkebunan Nusantara XII, dibatalkan. Perpanjangan SHGU No 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan Nusantara XII, dibatalkan,” ujar Sumardhan. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas