Kabar Desa
Tanamkan Kesadaran Hukum di Tingkat Desa, Pemkab Lumajang Sosialisasi Pembentukan Posbakum

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang selenggarakan penyuluhan hukum dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (16/10/2025) tadi. Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen Pemkab Lumajang dalam menjadikan hukum bukan hanya sebagai alat penegakan, melainkan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, itu diikuti 160 kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Adapun tujuannya, yaitu membangun sistem layanan hukum yang menjangkau masyarakat paling bawah secara adil, mudah dan manusiawi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Paiman, menegaskan bahwa Posbakum merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam memastikan prinsip negara hadir di setiap lapisan masyarakat. “Pos Bantuan Hukum akan menjadi pusat informasi, konsultasi dan pendampingan hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya. Di sinilah nilai keadilan sosial itu bekerja, bahwa setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Lebih dari sekadar pos pelayanan, Paiman menekankan bahwa Posbakum harus berfungsi sebagai balai mediasi desa atau kelurahan, dimana kepala desa dan lurah menjadi fasilitator penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk ke jalur pengadilan. Model ini, dianggap lebih efektif, efisien dan sejalan dengan nilai kearifan lokal Lumajang yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat.
“Kami tidak ingin hukum hadir hanya dalam bentuk pasal-pasal. Kami ingin hukum hidup di tengah masyarakat menyembuhkan, bukan menakut-nakuti. Itulah ruh pembentukan Posbakum,” imbuhnya.
Baca juga :
Kegiatan penyuluhan ini, juga menghadirkan nara sumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dengan materi mendalam mengenai tata cara pembentukan Posbakum, peran strategis perangkat desa dalam layanan hukum, serta sistem pelaporan kegiatan bantuan hukum masyarakat yang akuntabel. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum dan masyarakat sipil, Pemkab Lumajang berupaya mewujudkan ekosistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
Setiap Posbakum sendiri, nantinya tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga berperan menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini. Langkah ini, sejalan dengan arah pembangunan Lumajang yang menempatkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi pembangunan daerah.
Pembentukan Posbakum sendiri, juga menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang hukum. “Kami berharap Posbakum ini tidak berhenti di seremoni. Namun harus hidup, dijaga dan dimanfaatkan bersama. Karena di sanalah wajah sejati pemerintahan hadir memberi rasa aman, memberi kepastian dan menegakkan keadilan bagi semua,” imbuh Paiman.
Dengan terbentuknya Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, Lumajang meneguhkan diri sebagai kabupaten yang tidak sekadar membangun fisik, tetapi juga menata keadilan sosial dari akar rumput. Di tengah arus globalisasi dan dinamika sosial yang kian kompleks, langkah ini menjadi bukti bahwa hukum bisa menjadi jembatan perubahan, bukan sekadar tembok pembatas. (kom/adi/gie)
















