Hukum & Kriminal

Tangkap Koruptor Tingkat Desa, Polisi Warning Kades Agar Tak Main-main

Diterbitkan

-

Kapolres Bangkalan saat merilis penangkapan tersangka tindak pidana korupsi
Kapolres Bangkalan saat merilis penangkapan tersangka tindak pidana korupsi

Memontum Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan merilis penangkapan dua pelaku korupsi penyalahgunaan dana desa pada sabtu kemarin, (21/12/2019). Dua pelaku dengan modus membuat laporan palsu tentang kegiatan dan pembangunan fasilitas desa ini diamankan sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian serius menangani korupsi mulai tingkat desa.

Kedua pelaku yakni Muhdari (50) warga Dusun Tenggin Desa Campor Kecamatan Geger selalu Pj Kepala Desa Lerpak dan Moh Kholil (31) Dusun Rogang Desa Lerpak Kecamatan Geger, Bangkalan selaku pelaksana kegiatan.

Anggaran desa yang disalahgunakan yakni pada tahun 2016 saat Muhdari menjabat sebagai Pj Kades Lerpak Kecamatan Geger, Bangkalan di tahun tersebut. Ia bekerjasama dengan Kholil yang saat itu bukan sebagai perangkat desa namun ia tunjuk sebagai pelaksana berbagai kegiatan fiktif dan pembangunan fasilitas desa.

“Kejadian ini sekaligus sebagai bukti keseriusan kami dalam menangani korupsi mulai tingkat desa. Kami tidak main-main dan terus melakukan pengawasan di desa lain agar dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa tidak disalahgunakan apalagi digunakan sebagai kepentingan pribadi maupun salah satu golongan, ” terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Advertisement

Dua pelaku ini dengan sengaja membuat laporan keuangan dari kegiatan desa yang fiktif. Tak hanya itu, realisasi pembangunan desa juga dilakukan dengan me-mark up tiap item yang digunakan.

“Sebanyak 17 kegiatan yang dibuat laporan secara fiktif. Selain itu ada 7 kegiatan pembangunan yang memang ada fisiknya namun anggaran telah di mark up dan tidak sesuai dengan pengeluaran pembangunan yang ada, ” jelasnya.

Rama menjelaskan, dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh dua orang ini terdapat kerugian negara dari anggaran APBDes sebesar Rp 316 juta. Dari seluruh total dana yang sudah dikorupsi, polisi berhasil menyelamatkan Rp 7 juta, sebab dana lain telah digunakan oleh keduanya.

“Dari dana yang disalahgunakan, hanya tersisa Rp 7 juta yang berhasil diselamatkan, ” Lanjutnya.

Advertisement

Dijelaskan, dalam laporan yang direkayasa keduanya, dana kegiatan fiktif tersebut dialokasikan sebagai honor panitia, narasumber dan lainnya. Selain itu, untuk pembangunan kegiatan yang di mark up berupa pembangunan jalan aspal, jalan beton dan lainnya.

“Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 31 saksi, nantinya apakah ada penambahan tersangka akan tergantung pada fakta persidangan, ” Terangnya.

Dikatakan, pada tahun 2016 Desa Lerpak mendapat dana APBDes sebanyak Rp 1.584.018.147. Dana tersebut bersumber dari ADD, DD, bagi hasil pajak dan retribusi serta dana bantuan dari pemkab Bangkalan. Karena ditemukan kejanggalan dalam laporan SPJ, maka polisi mulai menyelidiki sejak ahir tahun 2018 hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, senin depan keduanya akan melalui proses tahap dua dan akan dilimpahkan pada Jaksa penuntut umum. Akibat kejadian ini, keduanya dituntut pasal 3 dan 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas