Pamekasan
Tarif Cukai Rokok di Pamekasan Mulai Sesuaikan Kenaikan 10 Persen

Memontum Pamekasan – Sejak tanggal 1 Januari 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok tersebut, berlaku di awal tahun 2023 hingga rencana sampai 2024 mendatang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan cukai Pamekasan, Zainul Arifin, mengatakan bahwa kenaikan cukai tersebut sesuai dengan regulasi dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kenaikan cukai ini sesuai dengan Paraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang tarif cukai hasil termbakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris,” ungkapnya, Kamis (05/01/2023) tadi.
Baca juga :
- Makaryo Ning Desa, Bupati Trenggalek Kenalkan Little Jogja di Kecamatan Panggul
- Jalan Rusak Parah Tak Diperbaiki, Warga Ngembul Blitar Sebar Ikan Lele di Kubangan Jalan Berlubang
- Sikapi Pesan Ancaman Penculikan Anak, Ini Kata Disdikbud Kota Malang
- Safari Infrastruktur di Kecamatan Pule, Bupati Arifin Targetkan Sejumlah Perbaikan
- Keluhkan Limbah Pemindangan di Watulimo, Massa ARPT Datangi DPRD untuk Tagih Janji Relokasi Pelaku Usaha
Menurut Zainul, kenaikan cukai oleh pemerintah tersebut, untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan dan membagi kenaikannya ke dalam delapan golongan.
“Rata-rata, kenaikan itu 10 persen. Cuma, berbeda seperti produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang alami kenaikan paling kecil yakni golongan 3,” paparnya.
Lebih lanjut Zainul menyampaikan, bahwa untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) kenaikannya berada di golongan 1 dengan kenaikan Rp 669 perbatang. Padahal sebelumnya, SKM berada diharga Rp 600 perbatang. “Alhamdulillah, saat ini mulai ada peningkatan. Sehingga, kami bisa memprediksi kondisi perekonomian masyarakat selama dua tahun ke depan,” jelasnya. (azm/gie)
