Pamekasan
Tarif Cukai Rokok di Pamekasan Mulai Sesuaikan Kenaikan 10 Persen

Memontum Pamekasan – Sejak tanggal 1 Januari 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok tersebut, berlaku di awal tahun 2023 hingga rencana sampai 2024 mendatang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan cukai Pamekasan, Zainul Arifin, mengatakan bahwa kenaikan cukai tersebut sesuai dengan regulasi dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kenaikan cukai ini sesuai dengan Paraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang tarif cukai hasil termbakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris,” ungkapnya, Kamis (05/01/2023) tadi.
Baca juga :
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
Menurut Zainul, kenaikan cukai oleh pemerintah tersebut, untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan dan membagi kenaikannya ke dalam delapan golongan.
“Rata-rata, kenaikan itu 10 persen. Cuma, berbeda seperti produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang alami kenaikan paling kecil yakni golongan 3,” paparnya.
Lebih lanjut Zainul menyampaikan, bahwa untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) kenaikannya berada di golongan 1 dengan kenaikan Rp 669 perbatang. Padahal sebelumnya, SKM berada diharga Rp 600 perbatang. “Alhamdulillah, saat ini mulai ada peningkatan. Sehingga, kami bisa memprediksi kondisi perekonomian masyarakat selama dua tahun ke depan,” jelasnya. (azm/gie)
















