Blitar
Tarif Parkir Kota Blitar Dipastikan Naik, Sosialisasi Tunggu Dana PAK
Memontum Blitar – Pemerintah Kota Blitar berencana akan menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan bermontor. Rencana kenaikkan tarif retribusi parkir tersebut akan diterapkan setelah pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017.
Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, untuk proses sosialisasi dan mencetak karcis baru, Dinas Perhubungan Kota Blitar menunggu dana PAK. “Kami masih menunggu dana PAK untuk sosialisasi kenaikkan tarif retribusi parkir. PAK-nya memang sudah disahkan. Dan saat ini masih dilaporkan ke Gubernur untuk dikoreksi”, kata Priyo Suhartono, Kamis (19/10/2017).
Lebih lanjut Priyo menjelaskan, penetapan PAK dari Gubernur Jatim diperkirakan turun pekan depan. Setelah itu, pihaknya segera menyerap dana PAK tersebut untuk persiapan sosialisasi kenaikkan tarif retribusi parkir.
“Dana ini nantinya untuk mencetak karcis baru, membuat papan pengumuman tarif baru di titik-titik parkir, dan mencetak stiker imbauan kepada pengendara”, jelas Priyo.
Namun, saat disinggung berapa anggaran yang diusulkan dalam PAK untuk persiapan kenaikkan tarif retribusi parkir, Priyo mengaku lupa detailnya. “Saya lupa detailnya. Yang jelas kenaikkan tarif retribusi parkir akan diterapkan tahun ini. Menunggu PAK didok Gubernur”, tandas Priyo.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Rido Handoko mengaku, sudah membahas soal rencana kenaikkan tarif retribusi parkir dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. Dewan meminta Dishub untuk meningkatkan pelayanan parkir saat tarif baru mulai diterapkan, terutama soal pemberian karcis ke pengendara.
“Selama ini masih banyak keluhan masyarakat soal pelayanan parkir. Banyak jukir yang tidak memberikan karcis ke pengendara”, ungkap Rido Handoko.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, selain itu, dengan kenaikkan tarif parkir ini, otomatis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir juga ikut naik. Target pendapatan dari retribusi parkir yang sebelumnya Rp 1 miliar per tahun naik menjadi Rp 1,5 miliar per tahun. Dishub harus mampu mencapai target pendapatan tersebut.
“Selama ini, pendapatan dari retribusi parkir tidak pernah memenuhi target. Tahun ini saja target pendapatannya masih sekitar 70 persen. Untuk itu Dishub harus bisa meningkatkan pendapatan dari parkir”, tandasnya.
Informasi yang didapat, Pemkot Blitar berencana menaikkan tarif retribusi parkir, dimana untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. Sedangkan tarif parkir untuk mobil yang semula Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. Ditargetkan, di tahun ini kenaikan tarif retribusi parkir bisa diterapkan. (fjr/yan)