Blitar

OJK Tutup Tiga Investasi PT RHS Group, Berpotensi Rugikan Masyarakat

Diterbitkan

-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tiga kegiatan investasi Bisham di Kabupaten Blitar, yang didirikan PT. Rofiq Hanifah Sukses group

Memontum Blitar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tiga kegiatan investasi Bisham di Kabupaten Blitar, yang didirikan PT. Rofiq Hanifah Sukses (RHS) group. Diketahui, kegiatan investasi Bisham ini sudah berjalan selama 2 tahun, dengan 450 angota, dan dana yang terkumpul mencapai Rp 6 miliar.

 

Kegiatan investasi tersebut diantaranya, penyertaan modal Bisham yang memberikan 5 persen per bulan dari total investasi, arisan umroh dan arisan motor. Ke tiga kegiatan RHS tersebut dihentikan OJK, karena berpotensi merugikan masyarakat.

 

Advertisement

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing mengatakan, ke tiga kegiatan yang dihentikan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu kegiatan penghimpunan dana masyarakat ini, juga tidak memiliki izin. Hal ini diketahui berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat terkait investasi yang dilakukan PT. RHS Group, yang membuka kantor di Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

 

“Meskipun belum ada korban kami segera turun, karena investasi ini ada potensi merugikan masyarakat. Sistemnya sama seperti gali lubang tutup lubang. Dimana member baru investasinya dipakai untuk dibayarkan ke member lama”, kata Tongam Tobing, Jumat (20/10/2017).

 

Advertisement

Lebih lanjut Tongam Tobing menyampaikan, pihaknya juga meminta direktur PT. RHS, Muhamad Ainur Rofiq untuk menandatangani surat pernyataan penghentian tiga kegiatan tersebut. Diantaranya, tidak merekrut member baru, dan apabila ada member yang meminta uangnya kembali harus dikembalikan.

 

“Yang bersangkutan tadi sudah menyanggupi dan menandatangani surat pernyataan”, tandas Tongam Tobing.

Tongam Tobing berharap, ke depan masyarakat lebih waspada dengan maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Dengan cara mengetahui secara pasti legalitasnya serta logis atau tidaknya keuntungan yang dijanjikan.

Advertisement

 

“Jangan sampai kita ikut investasi tapi tidak tau legatitasnya. Harus dicek dahulu ada izinya atau tidak, kemudian logis atau tidak imbalan yang diberikan”, jelasnya.

 

Sementara itu, Direktur PT. RHS, Muhamad Ainur Rofiq mengaku, bahwa yang dikelolanya ini, bukan sebuah investasi, melainkan penyertaan modal dengan sistem bagi hasil. Sistemnya dengan cara merekrut anggota untuk menanam modal minimal sebesar Rp 2 juta sampai Rp 500 juta. Dari nilai investasi itu setiap bulannya anggota akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen selama satu tahun. Modal yang disetorkan anggota diputarkan untuk usaha material bangunan dan wisata.

Advertisement

 

“Kami menerima semua petunjuk dari OJK. Ke depan setelah dihentikannya 3 kegiatan ini, kami akan membentuk koperasi untuk anggota yang masih solid sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, papar Tongam Tobing. (fjr/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas