Kota Malang

Tarif Tinggi dan Sertifikasi Jadi Kendala, Restoran di Malang Stop Live Musik

Diterbitkan

-

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki. (ist)

Memontum Kota Malang – Kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menuai sorotan dari pelaku usaha di Kota Malang. Meski aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual, namun sejumlah restoran dan hotel menyatakan keberatan. Terutama, terkait tingginya tarif dan proses perizinan.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki, menyampaikan bahwa sebagian besar hotel berbintang tiga ke atas di Kota Malang, telah mendaftarkan diri dan mematuhi regulasi yang berlaku. “Hotel-hotel itu sebagian besar, hotel bintang tiga ke atas, kami memang sudah mendaftarkan diri di LMKN,” kata Agoes, Rabu (06/08/2025) tadi.

Namun situasi berbeda dialami oleh para pemilik restoran, khususnya yang berada di kawasan Kayutangan Heritage. Menurutnya, banyak yang menghentikan kegiatan live music sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Itu karena, tarif royalti dianggap terlalu mahal dan belum semua restoran memiliki sertifikasi resmi dari LMKN.

Baca juga :

Advertisement

“Yang jadi kendala memang tarifnya yang mahal, katanya. Ada juga yang belum mengurus sertifikasi, jadi daripada kena masalah hukum, mereka memilih menghentikan live music,” ujarnya.

Dalam hal ini, menurutnya, PHRI Kota Malang berencana menjembatani keluhan para pengusaha dengan menggelar koordinasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PHRI untuk mencari solusi, terutama soal penyesuaian tarif royalti. “Kami akan segera berkoordinasi dengan DPD dan dilanjutkan ke DPP PHRI untuk menentukan tarif yang menjadi kendala,” tambahnya.

Meskipun begitu, Agoes menegaskan bahwa secara prinsip PHRI tetap mendukung aturan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi. “Kami sudah sepakat dengan LMKN itu, sebagai konsumen yang memungut biaya tersebut,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas