Kota Malang
Tata Transportasi Publik, Dishub Kota Malang Siapkan Tatralok Berbasis Perwal

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah menyiapkan Tatanan Transportasi Lokal (Tatralok) sebagai pedoman pengelolaan transportasi. Tatralok itu, nantinya akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga menjadi acuan resmi dalam penataan moda transportasi, khususnya transportasi publik.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa setiap daerah, baik kabupaten, kota maupun provinsi, wajib memiliki Tatralok tersebut. “Tatralok itu suatu guidance (panduan, red) bagi setiap daerah untuk menyusun tata kelola transportasi lokal. Jadi bagaimana transportasinya, apa saja, itu diatur di sana. Tetapi memang diutamakan menggunakan transportasi publik. Hanya saja penerapannya bertahap,” ujar Jaya-sapaannya, Sabtu (13/09/2025) tadi.
Terkait kondisi Angkutan Kota (Angkot) di Kota Malang saat ini, menurutnya jumlah trayek yang beroperasi terus menyusut. Dari 25 trayek, kini hanya tersisa 18 trayek yang masih aktif dengan sekitar 60 persen armada dalam kondisi layak, baik secara fisik maupun administrasi.
Baca juga :
“Tetapi nanti dengan hadirnya layanan transportasi publik baru, seperti Transjatim itu bukan berarti mengesampingkan Angkot. Malah mereka senang karena bisa dijadikan feeder. Ini menjadi bagian dari program penataan transportasi lokal,” tambahnya.
Jaya juga menegaskan, bahwa pihaknya saat ini masih berdiskusi terkait integrasi trayek, termasuk kemungkinan melakukan re-routing Angkot. Ke depan, pola layanan transportasi publik di Malang diharapkan berjalan beriringan antara Transjatim, Buy The Service (BTS) dan angkot.
“Intervensi Pemkot ya lewat Tatralok tadi. Itu yang akan jadi pedoman dalam pengaturan transportasi publik,” imbuh Jaya. (rsy/sit)










