Kota Malang

Dishub Kota Malang Dorong Peningkatan Kualitas Transportasi Publik

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang di tahun 2024 ini, akan terus berupaya meningkatkan kualitas transportasi umum bagi masyarakat. Salah satunya, dengan memperbaiki sistem angkutan kota (Angkot) agar lebih memberikan rasa aman dan nyaman.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa dalam hal ini, nantinya akan mengajak para perwakilan angkot untuk melakukan studi banding ke daerah lain. Seperti salah satunya Kota Solo. Itu dipilih sebab, memiliki sistem angkutan yang lebih baik, Sehingga dinilai mampu untuk diadopsi dan dimodifikasi untuk di Kota Malang.

“Kami berencana mengajak satu atau dua orang perwakilan sopir angkot untuk studi banding. Namun, lebih mudahnya, kami juga akan mencoba mengundang perwakilan dari Solo ke Malang. Seperti di Solo, para sopir awalnya menolak, namun dengan waktu yang cukup lama, mereka menerima perubahan tersebut,” kata Jaya-sapaannya, Jumat (01/03/2024) tadi.

baca juga:

Advertisement

Selain diperlukan pembenahan skema atau konsep angkot yang lebih nyaman, kondisi fisik angkot di Kota Malang juga menjadi perhatian. Dari total 1.400 angkot yang beroperasi, menurut Jaya hanya 430 angkot yang memenuhi kriteria layak fisik dan administrasi. Sehingga, dalam hal ini menurutnya perlu dilakukan diskusi bersama dengan para pelaku angkot.

“Kami ingin menghidupkan kembali angkot di Kota Malang dengan skema yang lebih baik. Tentu sesuai kebutuhan dan kearifan lokal, kalau di Solo di dalam dan luar angkotnya itu ada kamera CCTV, kemudian GPS, aplikasi, serta pembayaran gaji sopir melalui APBD. Yang jelas ini nanti akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku angkot,” ujarnya.

Meskipun menghadapi banyak tantangan, seperti jumlah angkot yang belum memenuhi kriteria layak, Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem transportasi publik di Kota Malang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan transportasi publik yang baik dan efisien.

“Dengan bantuan dari semua pihak, kami yakin transportasi publik di Kota Malang akan semakin lebih baik. Kami dari Dishub atas petunjuk Pak Pj Wali Kota, akan terus menggali konsep-konsep dari bawah, apa yang diinginkan oleh mereka,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas