Lumajang
Tegas ! Bupati Lumajang Hentikan KSO dengan PT Mutiara Halim
Memontum Lumajang – Kamis (4/7/2019) Sejarah baru di Kabupaten Lumajang terukir, bertempat di Gedung PKK Jl. Arif Rahman Hakim No. 2 lumajang. Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML bersama Direktur PT. Mutiara Halim, Hasan Pujiono, telah bersepakat yang diwujudkan dengan penandatanganan surat Kesepakatan bersama tentang pengakhiran perjanjian KSO Nomor 16 tahun 2005 tentang pengelolaan bahan galian golongan c pasir bangunan di kabupaten luamajang.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wabup Lumajang Ir. Indah Amperawati MSi, Plt Sekda Lumajang Agus Triono serta para pejabat teras pemkab lumajang dan sejumlah undangan lainnya. PT Mutiara Halim yang selama ini menjalankan KSO dengan Pemkab Lumajang untuk pungutan jasa timbang, akhirnya bersedia menghentikan seluruh kegiatan perusahannya. Dalam kesempatan tersebut Hasan Pujiono menyatakan siap untuk menghentikan seluruh kegiatannya, sesuai dengan kehendak Pemkab Lumajang. Hasan Pujiono, bahkan menyampaikan pada awak media bahwa dirinya ikhlas memberikan aset yang selama ini dikelola PT Mutiara Halim.
“Itu agak lama kok mau menyerahkan kembali ke bapak Bupati. Karena faktor usia, saya sudah tua, jadi ya cukuplah kerja santai – santai saja. Saya sangat ikhlas ini yang perlu dicatat, tidak ada tekanan dari pihak manapun. Demi kebaikan Lumajang saya ikhlas semuanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, terkait dengan pengelolaan tata niaga pasir yang ada di kabupaten Lumajang.
“Tentu soal itu, terkait kedepannya akan digunakan sebagai apa, belum bisa kami putuskan hari ini, karena tentu kami harus mengikuti aturan yang ada,” terang Bupati.
Hal itu didasari kata Bupati, jika jasa timbang itu bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi kewenangan pemerintah pusat hari ini yang sudah diatur dalam perundang – undangan. Dengan langkah yang dilakukan saat ini, Bupati menyakini PAD kabupaten Lumajang akan lebih besar. “Dan kita sampaikan kepada teman – teman pengusaha tambang pasir, untuk juga melakukan penyadaran terhadap wajib pajak pada pemerintah daerah kabupaten Lumajang. Karena pengakhiran kerja sama operasional ini juga menjadi harapan dan keinginan teman – teman para penambang pasir. Dan kita sudah berikhtiar untuk mencapai itu. Saya berharap ada imbal balik yang bisa saling memberikan manfaat pada masyarakat,” ujarnya.
Bupati Lumajang juga menegaskan jika malam ini, tepatnya pada jam 00:00 wib, pihaknya akan melakukan penutupan jembatan timbang angkutan pasir galian C di Jalan Raya Kedungjajang.
Perlu di ketahui. Sebelum ditanda tangani, secara terbuka sekitar pukul 17:00 wib, Bupati Thoriqul Haq, M. ML membacakan pernyataan kesepakatan tersebut. Berikut isinya :
Kesepakatan bersama tentang pengakhiran perajajian KSO Nomor 16 tahun 2005 temtang pengelalolaan bahan galian golongan c pasir bangunan di kabupaten luamajang antara pemkab Lumajang dengan pt mutiara halim Tahun 2019. Pada hari ini, Kamis 4 Juli 2019, bertempat di Gedung PKK. Kami yang bertanda tangan Thoriqul Haq MML, bupati lum,ajang dalam hal ini berrtndak atas nama pemkab yang berkedudukan di jl alun alun utara no 7 lumajang yang selanjuitnya disebut pihak kesatu.
Hasan Pujiono, Direktur PT. Mutiara Halim, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan tersebut, berdasarkan akta notaris Lusiawati SH, Nomor 11, 7 Desember 2004, karenanya berwenang melakukan perbuatan hukum dan bertindak untuk dan atas nama PT. Mutiara Halim sebagai kelanjutan usaha CV. Mutiara, yang berkedudukan di Jalan Wahid Hasyim, Nomor 58 Lumajang, yang selanjutnya disebut pihak kedua.
Para pihak, berdasarkan hasil evaluasi dan musyawarah untuk mufakat, terkait penyelenggaraan perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 16 Tahun 2005, atas beberapa kondisi, menyatakan sepakat dan setuju untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Mengakhiri perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 16 Tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang pengelolaan bahan galian golongan C pasir bangunan, di Kabupaten Lumajang, dengan menyerahkan kembali semua tugas tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pada para pihak, termasuk atas kesepakatan bersama Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemindahan lokasi penimbangan mineral bukan logam dan batuan/ pasir bangunan dari Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, ke Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang.
2. Pihak keasatu dan kedua tidak saling menuntut setelah seluruh kewajiban yang tertuang dalam perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 16 Tahun 2005 terpenuhi, dan segala kerugian dan atau beban yang telah diperbuat menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
3. Sarana dan prasarana penimbangan hasil eksploitasi bahan galian golongan C yang disediakan oleh pihak kedua diserahkan dalam keadaan operasional, baik kepada pihak kesatu, yang selanjutnya menjadi hak dan milik pihak kesatu sesuai pasal 6 ayat 3 perjanjian KSO, yang penyerahannnya dilakukan selambatnya lambatnya 60 hari setelah sepekatan ini ditanda tangani.
4. Pihak kedua sepakat mematui ketentuan yang berlaku dan akan memenuhi segala sesuatu jika terdapat hal yang harus dipenuhi setelah pengakhiran perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 16 Tahun 2005 ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 4, 2 di antaranya bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada unsur paksaan dari siapapun, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku secara efektif pada tanggal 4 bulan 7 Tahun 2019.
Usai dibacakan, kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Pihak Pemkab ditanda tangani oleh Bupati Thoriqul Haq dan pihak PT. Mutiara Halim ditanda tangani oleh Direkturnya, Hasan Pujiono, Seluruh pejabat dan pihak PT. Mutiara Halim yang hadir memberikan tepuk tangan. Mereka pun saling bersalaman. (adi/ywn)