Pasuruan

Tekan Penyebaran PMK, Pasar Hewan di Kabupaten Pasuruan Ditutup Sementara selama 14 Hari

Diterbitkan

-

RAKOR: Pj Bupati Pasuruan saat pelaksanaan Rakor. (pemkab for memontum)

Memontum Pasuruan – Seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan, bakal dilakukan penutupan sementara mulai Kamis (16/01/2025) lusa. Penutupan pasar hewan ini, berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Selasa (14/01/2025) tadi.

Sementara pelaksanaan Rakor itu, dipimpin Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis dan juga dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, Wakapolres Pasuruan, Sekda dan anggota Forpimda Kabupaten Pasuruan, OPD dan camat se-Kabupaten Pasuruan.

Pj Bupati Nurkholis menyampaikan bahwa penutupan pasar hewan itu dilakukan selama 14 hari, terhitung 16 hingga 29 Januari 2025. Prakteknya, apapun aktifitas jual beli ternak di pasar hewan, secara otomatis ditiadakan untuk sementara waktu.

Tujuan penutupan sementara itu, tidak lain untuk memutus rantai penyebaran PMK yang sampai sekarang terus meluas. Terlebih, pasar hewan menjadi pusat lalu lintas ternak dari berbagai wilayah di tanah air. Sehingga, potensi menjadi tempat penyebaran virus PMK sangat tinggi

Advertisement

“Karena jumlah ternak sapi yang terserang PMK terus bertambah sampai hari ini. Maka untuk memutus rantai penyebaran PMK, untuk sementara seluruh pasar hewan kami tutup selama 14 hari,” kata Pj Bupati Nurkholis.

Seperti diketahui, di Kabupaten Pasuruan tercatat ada delapan pasar hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan satu Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Kedelapan pasar hewan itu, diantaranya Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan dan Gempol serta Bangil. Sedangkan pasar yang dikelola Pemdes, yakni Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.

Baca juga :

Pj Bupati Nurkholis juga menyampaikan, Pemkab Pasuruan tengah membuatkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan penutupan pasar hewan selama 14 hari. SE tersebut, ditujukan ke banyak pihak, mulai kecamatan, desa atau kelurahan, para peternak maupun pelaku usaha peternakan hingga lapisan masyarakat terkait.

Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan penutupan pasar hewan selama 14 hari semata-mata untuk menekan laju virus PMK yang berasal dari ternak di luar Kabupaten Pasuruan dan berpotensi menularkan ke ternak-ternak di dalam daerah.

Advertisement

“Kami berharap bahwa kebijakan ini bisa memberikan dampak yang baik, yakni kasus PMK menurun dan mereda. Mudah-mudahan setelah 14 hari, tidak ada lagi laporan ternak sapi di Kabupaten Pasuruan terserang PMK,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, mendukung langkah Pemkab Pasuruan yang sigap dalam mengambil sikap terhadap kasus PMK yang merebak dalam tiga minggu terakhir. “DPRD bersama Pemkab Pasuruan sepakat bahwa pasar hewan di Kabupaten Pasuruan, untuk sementara ditutup demi keberlangsungan produktivitas peternakan di daerah,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, bahwa penutupan pasar hewan menjadi langkah tepat agar tak ada lagi sapi-sapi, khususnya sapi potong yang terkena PMK. Lebih-lebih sampai mengakibatkan sapi ambruk dan mati. “Karena jumlah sapi yang mati karena PMK ada 16 ekor. Makanya kita harus sesegera mungkin mencari solusi agar kasusnya terus menurun,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, jumlah sapi yang terserang PMK terhitung hingga Desember 2024 sampai 12 Januari 2025 kemarin, sebanyak 199 ekor. Dari jumlah tersebut, 111 ekor sapi dinyatakan sembuh, 16 ekor mati dan 66 ekor sapi masih dalam tahap penyembuhan. (pro/pas/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas