Kota Malang

Percepat Perizinan PBG, Pemkot Malang Targetkan Layanan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dengan mencontoh inovasi percepatan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diterapkan di Kota Tangerang. Hal tersebut, disampaikan oleh Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, seusai mengikuti kegiatan Peresmian Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Kurbuk PBG Kurtup 10 jam selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ngalam Comand Center (NCC), Selasa (14/01/2025) tadi.

“Kami sangat terbuka untuk menerapkan percepatan perizinan PBG. Di Kota Tangerang, prosesnya bahkan hanya memakan waktu 10 jam, 1 jam, atau maksimal 24 jam. Kami ingin mengimplementasikan hal serupa di Kota Malang, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Pj Wali Kota Iwan.

Sebagai langkah awal, DPUPRPKP Kota Malang telah mengirimkan tim ke Kota Tangerang untuk mempelajari sistem percepatan perizinan tersebut. Diharapkan dari hasil kunjungan tersebut nantinya dapat segera dilaporkan, agar Pemkot Malang dapat menyusun langkah konkret untuk mengadopsi inovasi tersebut.

“Saya ingin tim dari DPUPRPKP Kota Malang dapat segera melaporkan hasil kunjungannya. Sistemnya sebenarnya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengintegrasikan dan mengimplementasikannya. Ini bukan hal yang sulit, tetapi membutuhkan komitmen dan kecepatan dalam bertindak,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Menurutnya, dengan dilakukan percepatan perizinan PBG nantinya dapat mendukung masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, Kota Malang telah menjadi salah satu dari enam daerah di Jawa Timur yang membebaskan retribusi PBG hingga nol persen bagi masyarakat kategori tersebut.

“Kami akan memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Langkah-langkah konkret akan segera dilakukan, termasuk menyusun timeline pelaksanaan percepatan perizinan. Ini adalah bentuk perlindungan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat kecil,” tegasnya.

Kemudian, saat disinggung mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal), Pj Wali Kota Iwan menegaskan bahwa itu tidak perlu. Karena untuk saat ini sudah ada surat edaran bersama dari Menteri PUPR dan Mendagri. Sehingga, menurutnya Pemkot Malang hanya perlu fokus pada implementasi sistem yang telah tersedia.

“Dengan sistem yang ada, tinggal kemauan dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik. Kami optimis percepatan perizinan PBG ini dapat segera diterapkan,” imbuh Iwan. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas