Jombang

Tembok Pagar TPA Ambruk, Ini Alasan PPK DLH Jombang

Diterbitkan

-

Tembok Pagar TPA Ambruk, Ini Alasan PPK DLH Jombang

Memontum Jombang — Sepanjang 57 meter pagar tembok Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang yang berada di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Jombang Jawa Timur ambruk.

Belum diketahui secara pasti penyebab ambruknya bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan oleh CV. Karya Raya, dan diawasi oleh CV. Anrifah Enginering tersebut. Namun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari DLH Jombang, yakni Ulum, mengaku bahwa penyebab ambruknya pagar tembok tersebut bukanlah karena masalah kontruksi.

“Gak mungkin rusak sepanjang itu, jika penyebabnya ada kendala di kontruksi bangunan, karena setiap 12 meter ada dilatasi (re : sebuah sambungan atau garis pada sebuah bangunan yang karena sesuatu hal memiliki sistim struktur berbeda),” kata Ulum saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp (WA), Rabu 25 Oktober 2017.

Saat ditanya apakah penyebab ambruknya bangunan pagar tembok, yang didanai oleh Anggaran Program Belanja Daerah (APBD), sebesar 276 juta tersebut. Pihaknya mengatakan jika penyebab ambruk bangunan tersebut, dikarenakan factor human eror.” Diduga karena pengrusakan oleh oknum mas, dan oleh pihak rekanan sudah dilaporkan ke Polisi,” ujar Ulum.

Advertisement

Namun saat ditanya dilaporkan ke pihak Polres atau Polsek, dan adakah bukti surat laporan polisi, pihaknya menuturkan, bahwa pekerjaan tersebut masih dalam tahap pengerjaan oleh rekanan dan belum diserahkan ke Dinas.” Yang lapor rekanan dan yang bawa surat LP nya ya pihak rekanan,” ungkap Ulum.

Ketika disinggung tentang langkah apa yang akan diambil oleh Dinas, khususnya oleh PPK yang menangani masalah pengadaan pekerjaan pembangunan tembok pagar tersebut, pihaknya mengatakan sudah melakukan rapat dengan pihak rekanan.” Hasilnya rekanan harus memperbaiki pagar yang ambruk, dan harus selesai sesuai dengan jadwal sesuai kontrak. Dan waktu itu dinas juga merekomendasi pada rekanan untuk melapor ke Polisi,” tegasnya.

Akan tetapi saat pihak PPK diminta untuk menunjukkan bukti surat laporan polisi (LP), atas kejadian ambruknya tembok pagar TPA yang masih dalam proses pembangunan tersebut, pihak PPK tetap tidak bisa menunjukkan dan berdalih bahwa surat bukti pelaporan tersebut ada pada pihak rekanan.

Sementara itu Hambali yang merupakan pemilik CV. Karya Raya, saat dihubungi melalui sambungan telephon seluler, yang terdengar adalah “ nomer yang anda hubungi sedang diluar jangkauan.” (ela/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas