Berita
Temuan BPK Piutang Pajak Kota Batu Harus Bisa Ditindaklanjuti
MEMONTUM KOTA BATU – Setelah ramai dibicarakan tentang polemik piutang pajak pemkot Batu dan upaya forum warga batu (FWB) untuk menagih janji kepada kejaksaan negeri kota Batu, sejauh mana perkembangan kasusnya beberapa hari yang lalu, pihak kejaksaan melalui kasi datun telah memberikan penjelasan bahwa sudah menerbitkan Legal Opinion (LO) serta menyerahkan ke Dinas Keuangan Daerah kota Batu.
Karena hal tersebut akhirnya Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi via ponsellnya terkait piutang pajak tersebut, Sabtu ( 9/11/2019).
Menurut Sjamsiar, karena temuan tersebut dari BPK, maka BPK nya yang harus menindaklanjuti.
” Ya sebaiknya BPK nya yang harus menindaklanjuti, itukan ada sanksi coba di baca undang – undang BPK, dia berkewajiban melakukan pengawasan. Kalau hasil pengawasannya telah ditemukan melanggar ,istilahnya itu tidak wajar, berarti bisa ditindaklanjuti, dan bisa dilaporkan ke – KPK ,” kata Sjamsiar.
Dengan begitu,kata dia, KPK bisa menelusuri, kemudian KPK juga bisa bertindak menyelidiki dulu dan menyidik,selain itu.
” Bisa juga melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dan segala macam kalau ada temuan yang mengarah ketindak pidana korupsi,”tandasnya.
Saat awak media menyinggung terkait temuan BPK yang sudah cukup lama sejak tahun 2011 silam dan belum ada tindaklanjutnya sampai saat ini ” Ya tetap saja pengawasannya yang salah , kenapa gak ditindak lanjuti, dan kenapa tidak dijalankan pengawasannya berkelanjutan,” tegasnya.
Karena itu menurutnya prosedur harus diikuti sesuai dengan aturan yang ada.
Kalau begitu,kata dia, ya mungkin WaliKota nya ,yang punya kekuatan besar dibalik itu semua.
” Selain punya kekuatan besar Wali Kotanya, bisa jadi ada backing kuat dibelakangnya.
Tapi kembali lagi, karena yang menemukan temuan itu dari BPK, ya BPK yang harus menindaklanjuti,” terangnya.
BACA : Forum Warga Batu Kirim Surat, Tagih Janji ke Kajari Batu, Soal Legal Opinion Piutang Pajak Pemkot
Sesuai dengan aturan yang ada,terang dia, kan biasanya kalau BPK menemukan sesuatu yang tidak wajar, hal itu biasanya kan dilanjutkan ke KPK, kemudian. ” KPK bisa menyelidiki sampai ketingkat menyidik ,berdasarkan tindaklanjut adanya temuan dari BPK tersebut,” timpalnya.
Bahkan, Sjamsiar saat disinggung terkait Kota Wisata Batu yang sering kali mendapat Predikat ,Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK, apa ada kaitannya dengan temuan Audit BPK terkait piutang pajak yang dimaksud.
“WTP itu tidak berarti disebuah daerah, Kota maupun di Kabupaten bersih dari masalah korupsi. Itu kan ada peninjauan dan evaluasinya , serta indikator indikatornya.
Dan mendapat penganugerahan WTP dari BPK itu belum tentu, di daerahnya bersih dari koruptor,” paparnya.
Artinya , papar dia, jangan bangga dulu kalau dapat WTP karena dengan mendapat predikat tersebut belum tentu suatu daerah bebas dari tindak pidana korupsi.
” Itu belum tentu bersih, coba ,dibaca di undang – undang BPK, itu semua ada indikatornya WTP yang mereka dapat. Ada faktor – faktor apa dan indikatornya apa,” pungkasnya (bir/yan)