Hukum & Kriminal
Sengketa Tanah, Mediasi 45 KK Warga Dusun Junggo Tidak Ada Titik Temu
Memontum Kota Malang – Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/3/2021) siang kembali datangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Mereka menghadiri sidang mediasi ketiga atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam mediasi terakhir ini tidak menghasilkan titik temu.
Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya masih sesuai dengan gugatannya.
“Mediasi gagal. Ini adalah mediasi yang ketiga dilakukan oleh pengadilan. Kalau mediasi resmi sudah 4 kali. Bahkan tanggal 25 Februari 2021 sudah di mediasi oleh Wali Kota Batu, Kajari, Kepala Kantor Pertanahan dan bagian hukum Pemkot Batu serta pak Camat dan Kepala Desa di lokasi. Juga tidak ada titik temu. Klien kami minta Rp 1 juta permeter persegi, warga meminta Rp 750 ribu permeter,” ujar Sumardhan.
Bahwa dalam perjalanan, ternyata ada warga yang malah meminta Rp 350 ribu permeter. “Saat ini malah ada warga yang meminta kalau harga tanah Rp 350 ribu permeter persegi. Padahal harga Rp 750 ribu saja klien saya tidak mau apalagi Rp 350 ribu, sehingga mediasi gagal. Kegagalan kedua karena saat ini pengacara warga ada banyak. Ada 4 kelompok pengacara. Semakin banyak pengacara semakin besar perbedaan pendapat,” ujar Sumardhan.
Menurutnya bahwa warga yang menguasai tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menurut klien kami bahwa tanah yang dikuasai warga adalah tanah miliknya. Dimana masyarakat (para tergugat) telah menguasai tanah itu tanpa dasar hukum. Klien kami memiliki SHM atas tanah itu,” ujar Sumardhan.
Awalnya 45 KK tersebut menguasakan kepada Suliono SH. Namun saat ini sudah ada beberapa kelompok dengan kuasa hukum masing-masing. Suliono SH menjelaskan bahwa sampai saat ini memang belum ada pencabutan kuasa.
“Belum ada pencabutan kuasa. Namun yang sudah serius meminta berdamai ada 7 orang dan bahkan sudah memberikan DP. Harapannya ke 7 orang klien kami ini mendapat pemecahan SHM dan mendapat surat yang legal. Dari klien kami sepakat harga Rp 792 ribu permeter. Ada yang tidak sepakat dengan harga itu, memilih pengacara lain. Dalam persidangan nanti berharap klien kami diperhitungkan,” ujar Suliono.
BACA JUGA: Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat
Sementara itu Suwito SH, mengatakan bahwa ada 10 warga yang menjadi kliennya. “Hemat kami dalam Perma Nomer 1 Tahun 2016, bahwa dalam mediasi para tergugat dan penggugat wajib hadir. Kami kecewa penggugat tidak hadir,” ujar Suwito.
Menurutnya kliennya tidak ada mediasi soal jual beli. “Prinsipal kami tidak ada nego jual beli. Kami mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara bebas yang harus didistribusikan ke masyarakat. Kalau mereka mengatakan ada hak milik sah-sah saja. Kami punya dalil sendiri. Mulai hari ini kami tetapkan tidak ada mediasi jual beli tanah yang dipersengketakan. Saat ini 10 warga ini memberikan kuasa kepada kami tim Peradi Bersatu yang anggotanya dari tiga organisasi Peradi di Indonesia,” ujar Suwito.
Suwito mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah Belanda yang sudah dibeli Desa Tahun 1953. “Tanah Belanda dan sudah dibeli desa Tahun 1953. Warga tidak serta merta menduduki tanah itu Tahun 2001. Dari tahun-tahun sebelumnya sudah ada yang menempati. Tanah negara tidak boleh diperjual belikan. Orang yang menempati, mengelola, merawat dan membayar pajak berhak meningkatkan statusnya menjadi hak milik,” ujar Suwito lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi.
Mereka semua digugat oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021).
Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Widya Julianti.
Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000. (gie)