Hukum & Kriminal
Penanganan Dugaan Kayu Sonokeling Ilegal dan Mobil Dinas Jatisari Situbondo Dilimpahkan ke Polres

Memontum Situbondo – Kepolisian Resort (Polsek) Arjasa akhirnya melimpahkan kasus dan barang bukti dugaan hasil kejahatan berupa pembalakan liar puluhan kayu Sonokeling serta sebuah mobil dinas (Mobdin) operasional Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa ke Mapolres Situbondo, Kamis (07/10/2021). Mobil dinas yang diduga sebagai sarana itu, dijadikan barang-bukti karena digunakan untuk mengangkut puluhan balok kayu Sonokeling ilegal tersebut.
Baca juga:
- Relawan Kresna 384 Wagir Bagi Takjil Gratis di Jalan Raya Kebonagung
- Bocah 6 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Kasin Kota Malang
- Aplikasi SIAPGRAK Bapenda Kota Malang Pastikan Pembayaran BPHTB Mulai Februari
- Serapan Perum Bulog Jatim Tembus di Angka 200 Ribu Ton Beras Per Februari
- Bupati Rio Lantik Ahmad Yulianto sebagai Pj Sekda Kabupaten Situbondo
“Kemarin, petugas gabungan Kepolisian Sektor Arjasa dan Petugas KRPH/KPH Perhutani Bondowoso, mengamankan mobil tersebut. Karena digunakan untuk mengangkut balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH MH kepada Memontum.com pada Kamis (07/10/2021).
Menurutnya, mobil ber plat merah tersebut, diduga dikendarai oleh pria berinisial R (35) asal Desa setempat. Kemudian, saat akan diamankan R sudah tidak ada. “Saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti mobil dinas operasional Pemerintah Desa Jatisari dan 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal. Barang bukti itu dan langsung dibawa ke Mapolsek Arjasa. Namun, hari ini dilimpahkan ke Polres,” ujar AKP Agus Widodo.
Lebih lanjut Kasat Reskrim yang akrab dengan insan Pers itu menegaskan, bahwa berdasarkan penyelidikan dikabarkan mobil dinas siaga Desa Jatisari tersebut dipinjam oleh salah satu warganya yang hendak mengantarkan istrinya ke rumah sakit serta sudah diamini oleh Kades setempat karena mobil siaga desa.
“Namun kepala desa tersebut tidak tahu bahwa itu mobil akan digunakan untuk mengangkut kayu Sonokeling hasil hutan,” tegasnya.
Ditambahkan, untuk proses saat ini pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan tersangkanya. “Kalau sudah jelas tersangkanya, maka kita akan kirim SPDP peristiwa ke Kejari Situbondo,” ujarnya lagi. (her/mam/gie)
















