Hukum & Kriminal
Tersangka Pembunuhan Bocah Yatim Hanya Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Memontum Sumenep – Tersangka kasus pembunuhan inisial SL terhadap Selfi Nur Indah Sari (4), bocah asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura menuai kecewa dari pihak keluarga korban. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya Syafrawi.
Menurut kuasa hukum korban, Syafrawi, Kekecewaaan keluarga korban lantaran tersangka hanya dijerat dengan pasal perlindungan anak oleh penyidik Polres Sumenep.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
“SL hanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17/2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tentu saja penerapan pasal itu dirasa kurang memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban,” ujar Ketua Peradi RBA Madura Raya ini.
Versi keluarga korban, mestinya penyidik juga memasukkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang fair, karena melihat dari motif pembunuhannya sudah direncanakan. Sehingga pasal 340 juga perlu dimasukkan,” kata pengacara keluarga korban ini.
Syafrawi mengatakan dilihat dari konteks motif pembunuhannya yang diduga berlatar asmara. Itu mengindikasikan ada dendam asmara karena keluarga (ibu) korban diduga berselingkuh dengan suami tersangka. Jadi ada dugaan tersangka telah lama menyimpan rasa dendam kepada pihak keluarga korban.
Sehingga, lanjut Syafrawi, saat tersangka melakukan tindakan pembunuhan bukan hanya ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban. Melainkan tindakan itu masuk serangkaian tindakan yang telah direncanakan dengan motif dendam.
“Berdasar pengakuan tersangka ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP,” terang Syafrawi, kuasa hukum yang nota bene pro bono (gratis) ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Darman, Kapolres Sumenep dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (29/04) di Mapolres Sumenep.
Sekedar diketahui bocah 4 tahun bernama Selfi Nur Indah Sari sebelumnya dikabarkan hilang sejak Minggu, (18/04/2021) dan baru ditemukan pada Rabu, (21/04/2021). Saat ditemukan anak yatim tersebut telah meninggal dunia terbungkus karung di dalam sumur mati. Perhiasan emas sekitar 12 gram, berupa kalung dan gelang raib. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep. (edo/ed2)