Hukum & Kriminal
Tersangka Pengrusakan Bus Polres Batu Mengaku Hanya Meluapkan Emosi
Memontum Kota Malang – Pengunjuk rasa anarkis berinisial AN (21) kuli bangunan, warga kawasan Wagir, Kabupaten Malang, yang kini telah menjadi tersangka di Polresta Malang Kota, hingga Selasa (13/10/2020) siang, masih terus menjalani pemeriksaan petugas. Ternyata dia tidak ikut kelompok manapun dalam unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) pagi. Dia datang ke depan Gedung DPRD Kota Malang bersama istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK mengatakan bahwa tersangka AN bukan dari kelompok manapun. “Dia ikut demo karena melihat postingan aja. Dia jalan bersama istrinya ke tempat demo. Istrinya yang mengajak lihat demo. Jadi dia tidak masuk ke kelompok manapun, dia memang sendiri. Saat AN ditangkap, istrinya pulang sendiri mengendarai motor,” ujar AKP Azi.
Dari 129 orang yang sempat diamankan, ada ada lima kuli bangunan namun tidak saling mengenal. “Dia terprovokasi karena melihat ada ramai-ramai. Hasil pemeriksaan dia kesal dengan petugas (polisi). Dia meluapkan emosi dengan melempar. Merusak bagian sebelah kiri kaca pakai batu, pengakuannya berkali-kali juga melempari petugas yang saat itu berjaga,” ujar AKP Azi.
Tersangka AN mengikuti unjuk rasa setelah melihat postingan di media sosial. Terkait Omnibus Law, AN juga mengaku tidak faham. ” Dia tidak faham, dia mengaku tidak tahu terkait apa demonstrasinya cuma karena emosi dan diluapkan. Dia hanya ikut-ikutan,” ujar AKP Azi.
Petugas juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait unjuk rasa anarkis pada 8 Oktober 2020 di Kota Malang. Termasuk apakah ada keterlibatan kelompok anarko yang menyusup dalam unjuk rasa tersebut.
AN (21) kuli bangunan, warga kawasan Wagir, Kabupaten Malang adalah salah satu dari 129 orang demonstran yang sempat diamankan petugas. Dia dijadikan tersangka terkait pengerusakan bus Polres Batu. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Apalagi pelaku pengerusakan Bus Polres Batu, beberapa diantaranya terekam wajahnya.
“Ancamannya Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Azi.
Perlu diketahui bahwa unjuk rasa.penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020). Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka. Bus Polres Batu yang di parkir tak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CRV Satpol PP Patwal Wakil Wali Kota Malang yang di parkir di Jl Majapahit, digulingkan dan dibakar.
Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Sebanyak 4 motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jl Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan.
Akibat unjuk rasa yang anarkis ini petugas melakukan penindakan hukum. Diantaranya mengamankan 129 pengunjuk rasa. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan. Pada Jumat sore sebanyak 128 pengunjuk rasa informaasinya sudah diperbolehkan pulang. (gie)