Hukum & Kriminal
Tidak Ada Surat Tilang Masker dan Sarung Tangan, Itu Blangko Teguran PSBB
Memontum, Kota Malang – Beredar di media sosial postingan yang menyebutkan bahwa ada aturan baru sanksi dalam tilang. Yakni terdapat jenis pelanggaran tidak memakai masker dan jenis pelanggaran tidak pakai sarung tangan.
Di Malang Raya, tidak ada pemakaian surat tilang tersebut di jajaran Satuan Lalu Lintas. Info yang beredar cukup membuat resah masyarakat. Memontum.com kemudian menggali dari keterangan Polresta Malang Kota dan Polres Malang.
Jika dilihat dengan teliti, bahwa surat tersebut bukanlah surat tilang. Jika dibaca dengan cermat di bagian atas tertulis “Surat teguran ini diterbitkan karena melanggar Pergub Jatim No 18 Tahun 2020”.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SIK SH saat dikonfirmasi Memontum.com menyebut bahwa gambar yang beradar di media sosial itu bukanlah surat tilang.
“Memang ada logo lantas, tapi itu bukan surat tilang. Sampai saat ini belum ada aturan terkait pelanggaran tidak pakai masker dalam surat tilang,” ujar Kompol Priyanto, Jumat (5/6/2020) siang.
Dia mengatakan bahwa tilang berbeda dengan blangko di massa PSBB. Kalau blanko teguran di masa PSBB kita buat karena acuannya Perwali. Karena di Perwali ada sanksi apabila tidak tidak pakai masker dan physical distancing.
“Itu berlaku untuk teguran pada masa PSBB. Di new normal life sejauh ini belum,” ujar Kompol Priyanto kepada Memontum.com.
Begitu juga disampaikan Kasat Lantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati SIK kepada Memontum.com. Ia menegaskan jika tidak ada pemakaian surat tilang seperti itu di Kabupaten Malang.
“Itu surat blanko teguran peraturan gubernur, bukan blanko tilang,” ungkap Diyana. (gie/oso)