Hukum & Kriminal
Tidak Terbukti Prostitusi Online, Tiga Perempuan Asal Jateng dan Jateng Dilepas Polres Situbondo
Memontum Situbondo – Tidak cukup bukti memenuhi unsur tindak pidana, tiga perempuan yang sebelumnya diduga terlibat praktik prostitusi online yang digerebek di penginapan Kecamatan Asembagus, Situbondo, akhirnya dilepas oleh Polres Situbondo.
Untuk proses pemulangan tiga perempuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo. Tiga perempuan yang diduga terlibat praktek prostitusi online, itu berinisial NY (32) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ST (28) warga Cianjur, Jawa Barat, CT (30) warga Cilacap, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, mengatakan bahwa setelah diminta keterangan secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tiga perempuan tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang dibutuhkan. “Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, sehingga kami melepas tiga perempuan tersebut demi hukum. Bahkan, untuk proses pemulangannya, kami masih melakukan koordinasi dengan Kepala Dinsos Situbondo,” kata AKP Dedhi Ardi, Kamis (26/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dua perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi online tersebut, keduanya datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri. Atau, bukan atas ajakan CT yang disebut-sebut sebagai GM (germo) praktik prostitusi online. “Dua wanita tersebut, yakni NY dan ST itu datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri. Sedangkan CT yang disebut-sebut sebagai GM praktik prostitusi online hanya menemani saja,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, membongkar dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi Me Chat di salah satu hotel di Kota Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/05/2022).
Selain berhasil mengamankan tiga wanita tersebut, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan nominal sekitar Rp 6 juta dan alat kontrasepsi alias kondom. (her/gie)