Banyuwangi

Tiga Garong Inilah Spesialis Obok-obok Rumah Kosong di Banyuwangi

Diterbitkan

-

Garong Spesialis Rumah Kosong

Memontum Banyuwangi — Tiga pembobol spesialis rumah kosong, yakni Mutawib (31), Muhlasin (36) dan Taufik Kinanjar (24) ketiganya warga Dusun Jelun, Desa Licin Kecamatan Licin diamankan Aparat Satreskrim Polres Banyuwangi. Ditangkapnya tiga tersangka tersebut atas laporan dari Ahmad Zulfi Herdian (32) warga Dusun Krajan, Desa Licin, yang mengaku kehilangan seisi rumahnya.

Aparat Satreskrim Polres Banyuwangi, langsung bergerak cepat, dan hasilnya, tiga orang yang di duga sebagai pelaku di keler di sel tahanan Polres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Dalam melakukan aksinya, Tiga tersangka ini beroperasi pada pukul 01.00 Wib. Dan langsung menuju rumah yang sudah di incarnya, saat membobol rumah yang di yakini di tinggal penghuninya, mereka hanya berbekal obeng untuk mencongkel cendela, setelah mengangkut hasil jarahannya, dengan mobil pick up L 300.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodiq Efendi, setelah mendapat laporan adanya dugaan pencurian dan Pemberatan, di rumah Ahmad Zulfi Herdian di Dusun Krajan, Desa Licin pada bulan September. Petugas langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Advertisement

“Ketiga tersangka ini, sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu mencari sasaran rumah kosong yang di tinggal penghuninya. Saat melakukan aksinya mereka bergerak sekitar pukul 01.00 dini hari,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi, Selasa (24/10/2017) siang.

AKP Sodiq Efendi mengungkapkan, sebelum beraksi, ketiga tersangka ini berkumpul di rumah Eko Setiawan yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Rumah korban dengan rumah DPO ini berjarak 400 meter. Usai merencanakan strategi, mereka langsung beraksi, dan berhasil menguras seisi rumah korban,” terangnya.

Dari hasil jarahannya ini, aparat berhasil mengamankan mobil pick up L 300 Nopol P 9637 VS, 1 set sofa, 1 unit TV, 1 buah sprigbed, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg. Dan 1 unit SPM Sky drive warna biru. Akibat perbuatanya, ketiga tersangka di ancam pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara

Advertisement

“Barang-barang yang berhasil di amankan itu, untuk di jadikan barang bukti, dan ketiga tersangka di tahan di Mapokres Banyuwangi, untuk menjalani pemeriksaan,”jelas AKP Sodiq Efendi.

AKP Sodiq Efendi menambahkan, dari hasil jarahan ini, para tersangka menjualnya kepada seseorang dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. “Hasil jarahan ini, di jual kepada seseorang dengan harga umum, atau harga pasaran,” tambahnya. (tut/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas