Banyuwangi

Tiga Hari Operasi, Polres Banyuwangi Berangus 4 Pengedar Pil Trex

Diterbitkan

-

Empat Tersangka pengedar pil trex ketika diperiksa penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi berikut barang buktinya.

Memontum Banyuwangi Untuk memerangi dan membertas narkoba di Banyuwangi bukan hanya wacana belaka, sebagai bukti, dalam tiga hari, tepatnya pada Senin (8/1/2018) dan Rabu (10/1/2018) Satnarkoba berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis, pil trihexyphenedil alias pil tex, di tiga Kecamatan, yakni, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Genteng dan Kecamatan Muncar.

Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menggelandang para terduga  pengedar pil yang harus dibeli dengan resep dokter tersebut. Penangkapan di

Kecamatan Genteng, unit Opsnal Narkoba, berhasil mengamankan  Imam Setyo Nugroho (24)  warga Dusun Wonoasih, Kecanatan Glenmore, saat diamankan tersangka sedang mengedarkan barang haram tersebut di lampu merah Tawangalun, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Dari penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti, 145 butir obat Trihexyphenidil, 25 buah potongan plastik bungkus snack, 1 buah bekas bungkus rokok A Satu, 1 buah tas kresek warna putih, 1 buah Hp Nokia X2 warna hitam No. IMEI : 355907056054569, No Sim Card : 083853308604 dan 5 (lima) butir obat Trihexyphenidil  dan 1 (satu) lembar potongan plastik bekas bungkus snack disita dari saksi Bangkit Febriansyah

Advertisement
Tersangka Jaenuri tak berkutik ketika digerebeg aparat Polsek Muncar dikediamannya.

Tersangka Jaenuri tak berkutik ketika digerebeg aparat Polsek Muncar dikediamannya.

Pada hari yang sama, Unit Opsnal Narkoba, tepatnya pukul 21.30 Wib, mengamankan Wahyu Rajab (20) warga Dusun Karangharjo, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore. Saat dibekuk aparat, terduga pengedar ini sedang beraksi di Selatan RTH Karangharjo, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.  Dari terduga ini aparat berhasil mengamankan, 120 butir obat Trihexyphenidil, dan  1 unit Hp Samsung Galaxy V warna putih No. IMEI : 356803070694481, No Sim Card : 083831010962.

Unit Opsnal Narkoba, sekitar pukul 22.30 Wib, di lokasi yang tidak jauh dari tersangka Wahyu Rajab, petugas bergeser di Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. Mereka membekuk Sugeng Makali (35) warga Dusun Sepanjang Weta, Desa Magalenan, Kecamatan Glenmore dan berhasil mengamankan alat bukti, 2.800 butir obat Trihexyphenidil,  2 buah kresek warna hitam, 1 bendel plastik klip,1 buah tas warna ungu dan 1 Hp ASUS warna hitam No. IMEI : 359895073684847, No Sim Card : 089620548661.

Dikatakan Kapolres Banyuwangi, AKBP  Donny Aditiyawarman, melalui Kasat Narkoba, AKP Muh Indra Nadjib. Usai menggelandang dua tersangka pengedar obat-obatan daftar G di dua Kecamatan, Satnarkoba terus melakukan operasi dan hasil, pada Rabu (10/1/2018) siang unit Opsnal Narkoba berhasil mengamankan satu terduga pengedar diwilayah Kecamatan Muncar. Yakni Jaenuri (30) warga Dusun Kedungringin, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

“Dari penangkan ini, kami berhasil menyita 1.160 butir TRIHEHXPHENIDYL, 117 butir Dexstrometorphan, Uang sisa hasil penjualan Rp. 750.000,-, 1 buah Hp Nokia warna biru laut, 1 buah kaleng bekas rokok gudang garam,  4 plastik bekas, 1 buah terpak  warna biru,”papar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, Rabu (10/1/2018) sore

Menurut Kasatnarkoba, para terduga pengedar obat-obatan daftar G ini, dijebloskan ditahanan Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan. Dan barang buktinya disita untuk dijadikan barang bukti

Advertisement

“Para tersangka saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan,”kata AKP. Muh. Indra Nadjib.

Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi menghimbau kepada warga Banyuwangi hendaknya tidak mengkonsumsi obatan yang bisa merusak mental ini.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya pemuda sebagai generasi penurus bangsa agar menghindari Narkoba, tidak ada untungnya mengkonsumsi Narkoba, justru akan merusak mental dan akan berurusan dengan polisi dengan megkonsumsi Narkoba, maka jauhilah,” imbau Kasatnarkoba, AKP. Muh. Indra Nadjib. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas