Kabupaten Malang

Tiga Jabatan Populer Desa Dihapus, Seperti Ini Rincinya…

Diterbitkan

-

Drs Sugeng Hari Susanta MM, Camat Gedangan. (H Mansyur UsmanMemontum.Com)

Memontum Malang – Tiga jabatan terpopuler di desa selain Kades dan Sekdes, saat ini dihapus. Drs Sugeng Hari Susanta MM Camat Gedangan Kabupaten Malang menjelaskan bahwa penghapusan ketiga nama jabatan terpopuler di desa ini berdasarkan Perbub nomor 3 tahun 2018.

“Sekarang sudah tidak ada jabatan Kebayan, Kepetengan dan Modin. Untuk jabatan Kepala Desa (Kades) tetap jadi nomor satu, selanjutnya dibantu orang nomor dua yakni Sekdes (Carek),” urai Drs Sugeng Hari S MM kepada Memontum.com.

“Ada satu jabatan yang saat ini masih ditetapkan sebagai pemangku wilayah yaitu Kamituwo yang sekarang berubah menjadi Kepala Dusun (Kasun), ” papar Sugeng seusai prosesi pelantikan perangkat Desa Gedangan Kamis (28/2/2019) siang.

PROSES : Prosesi Pelantikan Perangkat Desa Gedangan Kamis (28/2/2019) siang tadi. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

PROSES : Prosesi Pelantikan Perangkat Desa Gedangan Kamis (28/2/2019) siang tadi. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Dikatakan, berdasarkan Perbub nomor 3 tahun 2018,Struktur Organisasi dan Tata Kerja(STOk) Pemerintahan Desa, pelantikan para perangkat desa ini diterbitkan sesuai SK Kepala Desa. Selanjutnya untuk berita acara pelantikan, ditandatangani oleh seorang rohaniawan dan camat.

“Jadi prosesi pelantikan perangkat desa ini seperti layaknya pelantikan pejabat instansi pemerintahan.Ada sumpah jabatan yang dilakukan oleh seorang rohaniawan, ” ulasnya.

Advertisement

Dengan masa berlakunya Perbub nomor 3 tahun 2018 saat ini, di setiap kantor pemerintahan desa ada 3 Kepala Urusan (Kaur) seperti Kaur Perencanaan, Kaur Umum dan Keuangan. Selanjutnya ditambah 3 Kepala Seksi(Kasi)seperti, Kasi Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kasi Kesejahteraan.

Ada juga yang terlibat dalam sekretrariatan yaitu jabatan Sekdes yang dibantu oleh tiga Kaur dan tiga Kasi.

Disinggung mengenai masa bakti perangkat desa, terang camat asal Ampelgading ini, untuk masa bakti jabatan perangkat desa, hingga pada usia 60 tahun. Itupun, sebatas dia tidak melakukan pelanggaran fatal.

Bagaimana dengan besarnya tunjangan? menurutnya, itu menyesuaikan aturan yang berlaku sebelumnya,baik yang bersumber dari Siltap maupun PAD. Sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 harus menggunakan Stok yang terbaru.

Advertisement

“Dengan terlaksananya regulasi Perbub nomor 3 tahun 2018.Status perangkat desa semakin jelas.Kami menghimbau, agar kinerja para perangkat desa lebih efektif, ” tandasnya.

Sementara, untuk pelantikan perangkat desa di wilayah Kecamatan Gedangan sudah berlangsung di 5 desa seperti, Sidodadi, Sumberejo, Segaran, Sindurejo dan Desa Gedangan. Selanjutnya untuk di 3 desa seperti, Tumpakrejo, Gajahrejo dan Girimulyo masih dalam proses penataan. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas