Sidoarjo
Tiga Pejabat PDAU Didakwa Rugikan Negara Rp 3 Miliar Lebih
Memontum Sidoarjo — Sedikitnya tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017). Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun 2010 hingga Tahun 2016.
Kerugian itu merupakan akumulasi atas pengelolaan keuangan mulai Tahun 2013 hingga Tahun 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso itu, sebanyak 3 orang tim JPU membacakan dakwaan itu secara bergantian. Diantaranya Wakid, Sri Wahyuningsih dan Rochida Ali Martin.
Sedangkan dalam mendengarkan dakwaan itu, ketiga terdakwa yakni Amral Soegianto (Dirut PDAU), Siti Winarnih (Kabag Umum dan Kepala Unit Gas) dan Imam Djunaedi (Kepala Unit Grafika) terlihat tertunduk lesu dan serius mendengarkan dakwaan yang dibaca JPU secara bergantian itu.
JPU Wakid dalam pembacaan dakwaan itu menguraikan ada beberapa modus yang dilakukan para terdakwa. Diantaranya saat terdakwa Amral Soegianto meminta uang Rp 460 juta Tahun 2013 hanya dikembalikan Rp 150 juta Tahun 2014. Selain itu meminta uang Rp 75 juta untuk membayar hutang ke Heri Soesanto dan Rp 75 juta untuk tersangka Ketua Pansus PDAU, Khoirul Huda untuk perubahan Perda PDAU Tahun 2016 serta 1.000 US dollar untuk perjalanan ke Ukraina.
“Sedangkan kerugian terbesar dari kontrak kerjasama dengan PT Daya Trans Asia (DTA) dan PT Lapindo Brantas Inc untuk pengelolaan gas. Yakni dengan menitipkan 0,25 persen dalam setiap invoice (tagihan) selama kontrak serta kerjasama dengan PT DTA yang diperpanjang berkali-kali meski ada dugaan wasprestasi,” ungkapnya di persidangan.
Sedangkan JPU Sri Wahyuningsih menguraikan kerugian negara itu diantaranya 178.000 us dollar Tahun 2013, 2.866.190 us dollar Tahun 2014 sampai 2016 serta uang tunai Rp 461 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Ketiga terdakwa didakwa pasal korupsi bersama dengan 2 terdakwa lain yang berkasnya displit yakni Yuli Oniati (Akuntan Swasta) dan Khoirul Huda (Anggota DPRD Sidoarjo) yakni
Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2002 untuk dakwaan primernya jo pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor jo pasal 55 KUHP,” tegasnya.
Seusai pembacaan dakwaan ketiga terdakwa konsultasi ke masing-masing tim penasehat hukumnya untuk menyusun eksepsi di sidang selanjutnya.
“Kalau tak ada yang keberatan sidang dilanjutkan Selasa (5/12/2017) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso menutup sidang perdana itu. (wan/yan)