Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wilayah Probolinggo Diringkus Polres

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Sebanyak tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil diringkus petugas Polres Probolinggo. Sejumlah pelaku, ditangkap petugas di tiga tempat berbeda dan melakukan dugaan berbeda terhadap tiga korban.

Sejumlah pelaku itu, diantaranya berinisial S (63), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan, Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Terduga pelaku tersebut, melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SJS (15) warga Kecamatan Kraksaan, Jumat (16/06/2023) lalu.

Selanjutnya, tersangka berinisial MS (21), warga Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Terduga pelaku, mencabuli korban berinisial NDKS (14), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, tepatnya Minggu (30/04/2023) lalu.

Terakhir, pelaku berinisial MY (41), warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tersangka, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial MYP (16) warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

Baca juga:

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. “Ketiga tersangka tersebut berhasil kita amankan pada Juli 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto, Kamis (10/08/2023) tadi.

Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman selama lima belas tahun penjara,” paparnya.

Dirinya berpesan kepada para orang tua, agar dapat menjaga pergaulan anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. “Ini harus kita tingkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan disekitar anak,” tambahnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas