Hukum & Kriminal
Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kota Probolinggo Ditangkap Polisi
Memontum Probolinggo – Seorang pria berinisial DA (21), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, ditangkap pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota, Senin (19/02/2024) tadi. Terduga ditangkap, karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa dalam laporan ini, kejadian berlangsung Jumat (16/02/2024) lalu. Saat itu, korban berinisial BA (15), pulang sekolah sendirian.
Dalam perjalanan itu, tambahnya, BA didatangi oleh tersangka DA. Selanjutnya, tersangka membujuknya untuk diantarkan pulang.
Baca juga :
Hanya saja, ketika korban bersedia, nyatanya terduga bukannya langsung mengantarkan pulang. Sebaliknya, korban malah diajak di gazebo area Pantai Permata Pilang, Kota Probolinggo. Hingga akhirnya, terjadilah dugaan aksi pencabulan ini.
“Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (nun/pix/gie)