Politik
Tim Apprasial Kembali Tak Hadir, DPRD Trenggalek Urung Gelar Hearing dengan Melibatkan Warga Terdampak Bendungan Bagong
Memontum Trenggalek – Warga terdampak Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Bendungan, yang tidak terima dengan nilai ganti rugi lahan, kembali menemui anggota DPRD Trenggalek. Rencananya, dalam agenda hearing ke dua bersama Komisi I itu, warga bisa dipertemukan dengan tim apprasial pembebasan lahan. Hanya saja, untuk kali ke dua, rencana itu pun urung digelar.
“Hari ini, kita kembali memfasilitasi permintaan warga terdampak Bendungan Bagong dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta BBWS. Namun, dipertemuan kedua ini, baik KJPP maupun BBWS, belum bisa hadir secara langsung untuk menjelaskan sekaligus memberikan solusi terbaik atas permasalahan warga Desa Sumurup,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, Sabtu (05/03/2022) siang.
Karena ketidak hadiran pihak terkait di undangan kedua ini, tambahnya, maka menjadi catatan Komisi I. Selanjutnya, hal ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD sebagai pimpinan agar ditindaklanjuti.
“Nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, untuk bisa mengundang tim apprasial dalam hearing selanjutnya,” imbuhnya.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Dalam hal ini, jelasnya, Komisi I DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator permintaan warga, untuk bisa berkomunikasi dengan tim apprasial, mengenai ketidakpuasan nilai ganti rugi lahan yang telah ditentukan. “Kemarin kita juga sempat Sidak ke lokasi untuk melihat kondisi di sana. Dan memang, banyak yang perhitungannya terlewatkan. Seperti ada bangunan di atas tanah yang di apprasial, namun hanya tanahnya saja yang masuk,” terang Alwi.
Bahkan, sambungnya, juga ada perhitungan tanaman yang terlewatkan. Misalnya, ada tanaman yang berjumlah lima, namun hanya dimasukkan tiga saja. Meski dalam pendataan tim appraisal, Komisi I tidak mengetahui prosesnya. Namun, Komisi I akan tetap melayani permintaan warga terdampak untuk bertemu langsung dengan pihak terkait.
“Yang jelas, dalam rapat belum bisa dikatakan ada hasil atau solusi. Karena, warga masih belum ketemu dengan tim appraisal. Sedangkan permintaan perubahan atas harga oleh warga, bukan ranah DPRD yang memutuskan. Pada intinya, untuk mengurai permasalahan ini akan ditindaklanjuti kembali dengan komunikasi diatasnya,” paparnya.
Masih menurut Politisi PKS ini, keputusan perubahan harga tidak ada pada ranah hearing DPRD Trenggalek. Karena, DPRD tidak bisa mengubah angka harga sesuai permintaan warga. (mil/sit)