Hukum & Kriminal
Tindak Tegas Pelaku Kebisingan, Knalpot Brong di Jombang Bakal Disasar

Memontum Jombang – Satlantas Polres Jombang menggelar release terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru di Halaman Kantor Satlantas Jombang, Rabu (29/12/2021). Salah satu hal yang disampaikan sebagai tindak lanjut amanat Kapolri dan Kapolda Jatim, yakni bahwa kegiatan pengamanan Kamtibmas yang menjadi perhatian selain menjaga Kamtibmas dengan melakukan patroli, menjaga supaya tidak berkerumun serta menjaga tingkat kebisingan di jalan.
Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi, yang salah satunya agar tidak menggunakan kendaran yang tidak sesuai speck. Seperti, kendaran dengan knalpot brong.
“Kegiatan operasi di gelar karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, terkait banyaknya masyarakat menggunakan knalpot brong. Sehingga, menimbulkan kebisingan di malam hari maupun siang hari,” ujar Kapolres Jombang.
Sehingga, tambahnya, operasi dilakukan secara mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui. Termasuk, memberikan himbauan agar menepi, kemudian diberi pengertian dan melaksanakan penyitaan knalpot brong.
“Selama 19 hari operasi di gelar, sudah terdapat sebanyak 168 penindakan pelanggaran terkait knalpot brong dan sampai saat ini masih dilakukan. Kita tegaskan, bahwa ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan. Jika melanggar, maka akan kita lakukan penyitaan dan penilangan,” tuturnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Harapan kami, tambah Kapolres Jombang, pelanggar bisa peduli dan menghormati hak sesama pengguna jalan. Termasuk, akan bisa menurunkan tingkat kecelakaan serta lainnya
“Ketentuan untuk mengambil kendaran adalah dengan melengkapi kendaran sesuai standart. Jika sudah sesuai standart, akan kita kembalikan kendaraanya dan menyita knalpot brongnya setelah melakukan proses persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kegiatan operasi itu, akan dilakukan sampai tanggal 2 Januari 2022. Kedepannya, penindakan knalpot brong merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sampai masyarakat sadar bahwa perbuatan tersebut tidak benar.
Terkait sanksi bagi penjual knalpot brong, Kapolres Jombang menyampaikan, bukan ranah pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Harapannya, kepada penjual modifikasi, menurut kami ketika ranahnya digunakan untuk kegiatan kompetisi serta sejenisnya, silahkan saja. Tetapi jika ranah publik itu tidak benar, penjual knalpot bisa diberi fasilitas oleh pemerintah untuk mengembangkan bakat serta kegiatan ke arah positif. (azl/sit)
















