Kota Malang
Tingkatkan Wawasan Jukir, Pemkot Malang Berikan Pembinaan untuk Jukir di Lima Kecamatan
Memontum Kota Malang – Dalam rangka meningkatkan target pendapatan daerah dan memberikan wawasan mengenai perparkiran yang ada di Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan pembinaan kepada juru parkir yang ada di lima kecamatan Kota Malang, Senin (17/07/2023) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, yang menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa dengan dilakukan penertiban parkir di beberapa titik Kota Malang, tentunya akan berdampak pada kemajuan Kota Malang, dan menyejahterakan masyarakat. “Berbuat tertib itu harus dimulai dari diri kita sendiri. Itu yang saya tekankan. Apalagi kalau dengan tertib parkir, maju kutone (maju kotanya, red), sejahtera wargane (sejahtera masyarakatnya, red). Sehingga, ada beberapa hal yang mungkin terus menerus dilakukan pembinaan-pembinaan,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Kemudian, ditambahkan jika mengenai pemerataan elektronik parkir (E-parkir) yang ada di Kota Malang, pihaknya menyampaikan jika hal tersebut akan dilakukan penguatan. Namun, dengan perkembangan secara bertahap.
Baca juga:
“Tentu kita kuatkan, setiap pembaruan sebenernya ada dua jalan. Tetapi kita pakai evolusi yang smooth cuma waktunya lama. Pelan-pelan, konflik dilakukan pembenahan dulu, termasuk regulasi juga kita kuatkan dulu,” tambahnya.
Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang ini juga menegaskan, bahwa mengenai larangan adanya jual beli lahan parkir yang ada di Kota Malang. Sebab, lahan-lahan yang ada tentunya milik negara (pemerintah), dan retribusi harus masuk pada pendapatan daerah.
“Jual beli lahan parkir itu tidak boleh, tidak bisa. Karena ini punya negara, tapi kalau jual beli lahan yang tidak pakai retribusi, tapi lahan sendiri boleh dijual belikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada lahan parkir yang diperjualbelikan. Hal tersebut, juga tidak masuk dalam data Dishub Kota Malang.
“Itu urusan pribadi, tapi yang kita pastikan adalah apakah lahan itu milik daerah atau tidak. Kami juga mengimbau agar jangan sampai ada jual beli lahan parkir, apalagi itu barang milik daerah,” tutur Widjaja.
Apabila hal tersebut ditemukan, maka menurutnya akan merugikan semua pihak. Terlebih, tepi jalan dan badan jalan, itu adalah barang milik daerah. Pihaknya berharap, agar masyarakat bisa membuka usaha parkir.
“Tentu kalau ada temuan akan sangat merugikan bagi yang bersangkutan, pun ke Dishub juga akan sangat merugikan. Harapan kami mereka bisa buka usaha parkiran sendiri sebagai badan usaha. Mulai hari ini akan kita dorong dan sosialisasikan hal itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perparkiran saat ini juga telah masuk pada bagian hukum Pemkot Malang. Sehingga, diharapkan Widjaja, hal tersebut nantinya bisa dibahas bersama dengan DPRD Kota Malang, pada September mendatang.
“Mudah-mudahan di bulan September 2023 ini. Karena sekarang masih tahap Pansusnya Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku, karena itu sebagai alat kami kerja,” imbuh Widjaja. Sebagai informasi, kegiatan tersebut akan dilakukan selama lima hari, hingga Jumat (21/07/2023) mendatang. Sebab, dalam per harinya dilakukan pembinaan untuk masing-masing kecamatan yang ada di Kota Malang, dengan menyasar 500 peserta juru parkir. (rsy/sit)