Sidoarjo
Tipikor Tambah 4 Tersangka Proyek Jalur Ekstrim, Berkas Dikembalikan JPU
Memontum Sidoarjo — Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menambah jumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan track extrem (jalur sepeda ekstrem) senilai Rp 1,74 miliar di Lingkar Timur, Sidoarjo Tahun 2015. Jika sebelumnya tersangkanya hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Mulyadi yang saat itu juga menjabat Sekretaris Disparpora Pemkab Sidoarjo, kali ini bertambah 4 tersangka baru.
Keempat tersangka baru itu diantaranya adalah Konsultan Perencana PT Indra Kila, Martono, pimpinan CV Sinar Cemerlang, Usman selaku pemenang tender, Hadi Putranto dan Deny selaku pelaksana proyek urukan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 580 juta sesuai hasil perhitungan BPKP itu.
“Kami memang menambah tersangkanya menjadi 5 orang. Karena tim penyidik menilai ada kesalahan pada seluruh tersangka itu dengan perannya sendiri-sendiri,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris kepada Memo X (Grup Memontum.com), Kamis (1/3/2018).
Kendati demikian lanjut Harris, pihak tim penyidik saat ini masih berusaha melengkapi berkas dan barang bukti agar perkara ini bisa segera untuk diajukan dan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
“Sebenarnya berkas sudah dilimlahkan (ke Kejari). Tapi masih ada beberapa yang harus dilengkapi tim penyidik Unit Tipikor,” tegasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto menegaskan jika berkas para tersangka kasus dugaan korupsi jalur ekstrim itu sudah diperiksa tim JPU. Saat ini dirinya menunjuk tim JPU Pidsus, Wido Utomo dan kawan – kawan (DKK). Namun ada sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.
“Karena ada beberapa petunjuk tim JPU yang harus dilengkapi, maka berkas itu kami kembalikan ke tim penyidik (Polresta Sidoarjo). Kami minta melengkapi beberapa kekurangan itu sebelum berkas dinyatakan P-21 alias lengkap dan sempurna,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca 2 tahun proses klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Track Extrem (Jalur Ekstrem) di Lingkar Timur senilai Rp 17,4 miliar dari dana APBD Tahun 2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 578,83 juta berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Jatim pada Oktober 2017 kemarin. (wan/yan)