Lumajang

Tipu Ratusan Juta, Pria Tempeh Digelandang ke Polres Lumajang

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah seorang pria berinisial MDJ (35) yang beralamat di dusun Krajang Tengah RT 07 RW 01 Desa Tempeh Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur di amankan di Mapolres Lumajang.Peristiwa tersebut berawal dari jual beli sebidang obyek tanah perkebunan yang berada dilokasi Desa Bago Kecamatan Pasirian Lumajang.

H Warsito sebagai  penjual dan Dewi sebagai pembeli. Kesepakatan jual beli dibuat dan tertuang dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris PPAT Ternama yang berada di Lumajang.  Pembeli mempercayakan kepada seorang yang diduga lihai dan dapat membantu kelancaran pengurusan atas hak legalitas atas objek tanah yang sudah dibeli. Setelah mengeluarkan uang sejumlah ratusan juta, ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil. Ketika uang diminta kembali, tidak dikembalikan. Atas perbuatan tersebut  korban melaporkan ke Polres Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp Hasran, SH, M. Hum saat dikonfirmasi memontum.com, Selasa (4/12/2018) membenarkan atas kejadian tersebut dan justru menyesalkan atas perbuatan pelaku yang mana kedekatan pelaku dengan Oknum Aparat Kepolisian di Polres Lumajang dimanfaatkan oleh yang bersangkutan dalam melakukan aksi perbuatannya kepada korban.

“Hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait”. Ungkap Kasat Reskrim.

Advertisement

Hal sama juga ditegaskan Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM. korban lain yg mengalami hal seperti ini pasti juga banyak namun mereka belum atau enggan melapor ke kantor Polisi untuk membuat laporan karena beranggapan laporannya tidak akan mendapat perhatian dari pihak Kepolisian.

” Oleh karena itu hal ini bisa jadi atensi kita karena sekecil apapun pelanggaran jika itu melanggar hukum maka Kepolisian dapat menindak lanjuti perbuatan tersebut dan juga kita sosialisasikan kepada masyarakat jika ada kecemasan atau apapun segera lapor ke kantor Polisi terdekat guna dilaksanakan peninjauan lebih lanjut” kata Kapolres.

Selain amankan tersangka, polisi juga sita sejumlah alat bukti diantaranya dua lembar kwitansi penerimaan uang yang mulanya atas nama terlapor, satu slip penarikan uang tunai dari salah satu bank di Lumajang.Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan masing-masing ancaman Pidana Penjara selama 4 Tahun. (adi/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas