Kota Malang

Tokonya Digerebek Polisi, Penjual Miras Marah-Marah

Diterbitkan

-

Tokonya Digerebek Polisi, Penjual Miras Marah-Marah

Memontum Kota Malang – Petugas Polsekta Sukun terus melakukan sejumlah razia miras di kawasannya. Kali ini petugas, merazia toko milik Miskan (53) warga Jl Simpang Mega Mendung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 22.30. Hal itu dikarenakan, bahwa Miskan telah menjual Miras di tokonya.
Saat digrebek polisi, Miskan dalam kondisi mabuk. Karena terpengaruh minuman keras, Miskan sempat marah-marah. Dia berteriak di pinggir jalan tidak terima tokonya dirazia. Petugas, segera mengamankan Miskan dan membawanya ke Mapolsekta sukun.

Dalam Ops razia Miras yang dipimpimpin langsung oleh Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH ini, berhasil mengamankan 60 botol miras berbagai merek dari toko milik Miskan. Miskan kemudian diberikan pembinaan petugas supaya tidak lagi berjualan Miras. Atas perbuatannya itu, Miskan juga mendapatkan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Operasi dilanjutkan dengan merazia Koloni Kafe di Jl Puncak Mandala Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Petugas berhasil mengamankan 2 botol Jack Daniel . 1 botol Gilbeys Gin, 1 botol Gilbeys Vodka dan 1 botol Kwayteh Lecy. Selain itu petugas juga mengamankan Rizky Bagus Perdana (34) pemiliknya warga Jl Bogor, Kota Malang untuk di Tipiring.

” Karena terpengaruh minuman keras, Miskan sempat marah-marah dan melawan saat kami lakukan razia. Dia kami amankan untuk mendapatkan sanksi Tipiring agar tidak mengulangi lagii perbuatannya,” ujar Kompol Anang Tri Hananta, Kapolsekta Sukun. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas